Sahroni Ungkap Strategi Jebak Penipu KPK Gadungan dengan Uang Rp 300 Juta
Sahroni Jebak Penipu KPK Gadungan dengan Uang Rp 300 Juta

Sahroni Ungkap Alasan Beri Uang Rp 300 Juta ke Penipu Berkedok Pegawai KPK

Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Ahmad Sahroni mengungkapkan bahwa penyerahan uang sebesar Rp 300 juta kepada pelaku penipuan yang menyamar sebagai pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan bagian dari strategi untuk menjebak dan menangkap tersangka. Pelaku berinisial TH alias D (48) diduga mencoba menipu Sahroni dengan mengaku sebagai utusan KPK.

Uang Tunai sebagai Barang Bukti Penting

Sahroni menegaskan bahwa uang tersebut diserahkan secara tunai dengan tujuan agar dapat menjadi barang bukti yang kuat dalam proses penangkapan. "Bagaimana mau nangkap orang kalau uangnya enggak diterima. Ya terima dulu baru akhirnya ditangkap," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Sabtu (11 April 2026). Ia menambahkan, tanpa penerimaan uang, akan sulit membuktikan tindak pidana penipuan tersebut.

Uang senilai sekitar 17.400 dolar AS itu kini telah diamankan oleh kepolisian sebagai barang bukti. Sahroni menjelaskan bahwa pelaku datang tanpa membawa identitas resmi apa pun dan hanya mengaku secara lisan sebagai perwakilan KPK. "Secara lisan aja, secara lisan," kata Sahroni, menekankan betapa mudahnya pelaku memasuki ruang tunggu pimpinan Komisi III DPR meski tanpa surat tugas atau kartu identitas.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Proses Penangkapan Melalui Koordinasi Ketat

Kecurigaan Sahroni muncul setelah ia melakukan konfirmasi langsung kepada pimpinan KPK dan memastikan bahwa pelaku bukan bagian dari lembaga antikorupsi tersebut. Penangkapan kemudian dilakukan melalui koordinasi yang erat antara KPK dan Polda Metro Jaya. "Kan enggak mungkin nangkap orang cuma 'Enggak, enggak terima uang gua' katanya. Kan aneh kalau nangkap orang tanpa ada bukti. Maka itulah gua berkoordinasi dengan KPK, KPK berkoordinasi dengan Polda, akhirnya gua berkoordinasi dengan Polda Metro," papar Sahroni.

Ia juga membantah adanya proses tawar-menawar dalam permintaan uang tersebut. Pelaku disebut langsung menyebut nominal Rp 300 juta tanpa negosiasi. "Enggak lah, gua bilang 'Udah 300 juta, ya udah saya mau rapat dulu, nanti saya kabarin' gitu. Jadi enggak ada tuh negosiasi, wah mati kita. Jadi cuma dua menit kuranglah, udah Askar staf saya di sana," terang dia.

Komitmen untuk Proses Hukum yang Tegas

Sahroni memastikan bahwa kasus ini akan diproses secara hukum karena dinilai berbahaya dan berpotensi merugikan masyarakat luas. "Harus melalui proses jalur hukum karena ini harus diadili, enggak boleh, bahaya ini. Kalau ke pejabat aja berani apalagi sama orang biasa. Makanya kita mau ngajarin ini jangan sampai terulang," tandasnya. Ia menekankan pentingnya memberikan pelajaran agar modus serupa tidak terulang di masa depan.

Insiden ini menyoroti kerentanan terhadap penipuan yang mengatasnamakan institusi negara, bahkan di lingkungan parlemen. Sahroni berharap langkahnya dapat menjadi contoh dalam menangani kasus-kasus serupa dengan pendekatan yang strategis dan berbasis bukti.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga