Vonis 4 Bulan Penjara untuk Wagub Babel Hellyana
Wakil Gubernur Bangka Belitung (Babel) Hellyana resmi divonis bersalah dalam kasus penipuan tagihan hotel oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang. Hellyana dijatuhi hukuman penjara selama empat bulan dan langsung ditahan di ruang tahanan pengadilan.
Sidang pembacaan putusan digelar di Ruang Tirta, Pengadilan Negeri Pangkalpinang, pada Senin, 18 Mei 2026. Ketua Majelis Hakim Marolop Winner Pasrolan Bakara menyatakan bahwa terdakwa Hellyana terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan sesuai dengan dakwaan jaksa.
“Terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dalam dakwaan. Menjatuhkan pidana penjara selama 4 bulan dan memerintahkan terdakwa untuk ditahan,” ujar Marolop dalam persidangan, seperti dilansir dari detikSumbagsel pada Selasa, 19 Mei 2026.
Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Hellyana dengan hukuman 8 bulan penjara berdasarkan Pasal 378 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Kuasa Hukum Ajukan Banding
Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum Hellyana, Dhimas Putra Ramadhani, menyatakan bahwa pihaknya akan mengajukan banding. Menurut Dhimas, ada beberapa poin dalam pledoi yang tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim.
“Vonis tadi, kami tentu sudah menanyakan kepada Ibu Hellyana. Jadi kami rencana akan banding. Menurut kami, ada beberapa yang dari pledoi kami, yang tidak diterima oleh hakim,” jelas Dhimas pada Senin, 18 Mei 2026.
Kasus ini bermula ketika Hellyana ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Babel pada Kamis, 25 September tahun sebelumnya. Ia diduga melakukan penipuan terkait pemesanan kamar hotel saat masih menjabat sebagai anggota DPRD Babel periode 2023-2024.
Proses hukum terhadap Wagub Babel ini menjadi sorotan publik, mengingat posisinya sebagai pejabat daerah. Putusan empat bulan penjara dianggap lebih ringan dari tuntutan, namun tetap memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana serupa. Sidang banding direncanakan akan digelar dalam waktu dekat.



