Pengadilan Lepaskan Direktur Mecimapro dari Dakwaan Penipuan Dana Konser TWICE
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengeluarkan putusan lepas atau bebas terhadap Franciska Dwi Meilani, yang lebih dikenal sebagai Melani Mecimapro, dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi konser grup K-pop ternama, TWICE. Putusan ini dibacakan dalam sidang yang digelar pada Senin, 9 Februari 2026, sekitar pukul 16.42 WIB.
Dasar Putusan Hakim: Ranah Perdata, Bukan Pidana
Dalam amar putusannya, Hakim Ketua menyatakan bahwa meskipun perbuatan yang didakwakan kepada Melani terbukti secara materiil, tindakan tersebut tidak dikategorikan sebagai tindak pidana. "Menyatakan terdakwa Franciska Dwi Meilani terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya, tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana," ujar Hakim Ketua saat membacakan putusan. Majelis hakim berpendapat bahwa kasus ini seharusnya ditangani dalam ranah perdata, mengingat sifatnya yang lebih terkait dengan sengketa investasi dan pengelolaan dana.
Perkara ini bermula dari laporan dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi senilai Rp 10 miliar yang ditujukan untuk penyelenggaraan konser TWICE di Indonesia. Melani, sebagai Direktur PT Melania Citra Permata (Mecimapro), didakwa terlibat dalam pengelolaan dana tersebut yang diduga tidak sesuai dengan perjanjian awal.
Implikasi Putusan: Pembebasan dan Pemulihan Hak
Sebagai konsekuensi dari putusan ini, majelis hakim memerintahkan agar Melani segera dibebaskan dari tahanan sesaat setelah putusan dibacakan. Selain itu, hakim juga memutuskan untuk memulihkan hak-hak terdakwa dalam hal kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya. Keputusan ini menandai berakhirnya proses hukum pidana terhadap Melani, meskipun kemungkinan masih ada tuntutan perdata dari pihak-pihak yang merasa dirugikan.
Kasus ini telah menarik perhatian publik, terutama di kalangan penggemar K-pop dan pelaku industri hiburan, mengingat besarnya dana yang terlibat dan popularitas grup TWICE. Putusan pengadilan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan hukum sekaligus menjadi pembelajaran bagi semua pihak dalam mengelola investasi untuk acara hiburan berskala besar.



