Viral Mobil Pelat Merah 'B' Diduga Mudik, Pemprov DKI Tegaskan Bukan Miliknya
Viral Mobil Pelat Merah 'B' Mudik, Bukan Milik Pemprov DKI

Viral Mobil Pelat Merah 'B' Diduga Dipakai Mudik, Pemprov DKI Tegaskan Bukan Milik Mereka

Sebuah unggahan di media sosial mengenai mobil berpelat merah dengan kode wilayah 'B' yang diduga digunakan untuk mudik Lebaran 2026 menjadi viral. Foto tersebut menunjukkan kendaraan dinas dengan pelat nomor B-1237-PQS disertai narasi "Mobil Dinas DKI Mudik Terciduk di Tol Banyumanik Viral". Namun, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan tegas menyangkal kepemilikan atas kendaraan tersebut.

Pengecekan Sistem e-KDO Membuktikan Bukan Aset DKI

Kepala Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta, Faisal Syafruddin, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan penelusuran mendalam melalui sistem administrasi kendaraan dinas pada Rabu, 25 Maret 2026. Berdasarkan hasil pemeriksaan menggunakan aplikasi e-KDO, kendaraan dengan ciri-ciri yang dilaporkan tersebut dipastikan bukan milik Pemprov DKI Jakarta.

"Terkait laporan tersebut, kendaraan yang dimaksud bukan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, melainkan milik instansi lain. Adapun kebijakan penggunaan kendaraan dinas merupakan kewenangan masing-masing instansi," ujar Faisal dalam pernyataan resmi yang dipublikasikan di situs web Pemprov DKI pada Kamis, 26 Maret 2026.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Komitmen Penegakan Disiplin dan Pengawasan Ketat

Di sisi lain, Inspektur Provinsi DKI Jakarta, Dhany Sukma, menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil tindakan tegas jika ditemukan pelanggaran penggunaan kendaraan dinas oleh aparatur di lingkungan Pemprov DKI selama periode libur Lebaran. Mekanisme pengawasan yang diterapkan meliputi:

  • Pemanggilan dan klarifikasi terhadap pihak terkait berdasarkan laporan yang masuk
  • Penelusuran nomor pelat kendaraan oleh tim internal secara menyeluruh
  • Audit sebelumnya terhadap seluruh perangkat daerah untuk memastikan kendaraan dinas dikandangkan di lokasi yang ditentukan selama liburan

"Jika terbukti terjadi pelanggaran, sanksi akan diberikan sesuai ketentuan yang berlaku," tegas Dhany Sukma dengan penuh kewibawaan.

Landasan Hukum dan Jenis Sanksi yang Diterapkan

Sanksi bagi pelanggar mengacu pada sejumlah peraturan yang ketat, antara lain:

  1. Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2024 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
  2. Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 119 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Kendaraan Dinas
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
  4. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021

Bentuk sanksi yang dapat dijatuhkan bervariasi, mulai dari teguran moral hingga pemotongan tambahan penghasilan pegawai (TPP). Langkah-langkah ini menunjukkan komitmen Pemprov DKI dalam menjaga integritas dan disiplin penggunaan aset negara, terutama di momen sensitif seperti mudik Lebaran.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga