Hasil Uji Laboratorium Bareskrim: Daging Impor Kedaluwarsa Dinyatakan Tidak Layak Konsumsi
Bareskrim Polri telah merilis hasil uji laboratorium terhadap daging domba impor kedaluwarsa yang sebelumnya disita dari sejumlah lokasi di Tangerang, Banten. Pengujian yang dilakukan secara komprehensif menunjukkan bahwa daging tersebut mengalami penurunan kualitas signifikan sehingga dinyatakan tidak layak untuk diedarkan maupun dikonsumsi oleh masyarakat.
Detail Hasil Pengujian dan Kerja Sama Lembaga
Kasubdit I Dittipidter Bareskrim Polri, Kombes Setyo K Heriyatno, menjelaskan bahwa pengujian dilakukan terhadap sampel barang bukti daging yang disita oleh penyidik. Proses ini dilaksanakan melalui kerja sama erat dengan Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian serta Balai Pengujian Mutu dan Sertifikasi Produk Hewan (BPMSPH) Kementerian Pertanian.
Uji organoleptik mengungkapkan bahwa warna daging sudah tidak normal, berbau tidak khas seperti apek dan tengik, serta memiliki derajat keasaman pH yang tinggi di atas batas normal. Pengujian ini mengacu pada Standar Nasional Indonesia (SNI) 9226:2023 tentang pengujian mutu karkas dan daging, yang menjadi dasar penilaian keamanan produk.
Menurut Setyo, penurunan kualitas tersebut diduga kuat disebabkan oleh waktu penyimpanan yang terlalu lama, hingga melewati masa kedaluwarsa yang ditetapkan. "Penyebab utamanya adalah waktu penyimpanan daging yang terlalu lama. Kesimpulannya, daging ini tidak dapat diedarkan dan tidak layak dikonsumsi oleh masyarakat," tegasnya dalam jumpa pers di Cikupa, Tangerang, Senin (16/3/2026).
Rincian Barang Bukti dan Modus Operandi Tersangka
Dalam kasus ini, penyidik Bareskrim Polri berhasil menyita total 12.913,04 kilogram atau sekitar 12,9 ton daging domba impor asal Australia yang telah kedaluwarsa. Barang bukti tersebut ditemukan di tiga truk boks serta dua gudang penyimpanan di kawasan Batuceper dan Cikupa, Tangerang.
Berdasarkan hasil penyidikan, diketahui bahwa sebagian daging tersebut sudah sempat dijual ke masyarakat. Bukti penjualan ditemukan, termasuk di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta. Setyo memaparkan, "Daging sebanyak 14.000 kilogram atau 14 ton terbagi dalam tiga tahap. Tahap pertama, 1,6 ton dijual ke Pasar Kebayoran Lama. Kemudian, 9 ton ditangkap oleh Resmob, dan sisanya masih diamankan di gudang."
Polisi telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara ini, yaitu:
- IY sebagai penjual utama.
- T dan AR sebagai perantara dalam transaksi.
- SS sebagai pembeli yang kemudian menjual kembali daging tersebut di pasar.
Tersangka memperoleh daging impor domba Australia sekitar tahun 2022 dengan membeli sebanyak 24.000 kilogram atau 24 ton dari sebuah perusahaan importir daging. Dari jumlah tersebut, sisa daging sebanyak 14.000 kilogram atau 14 ton telah melewati masa kedaluwarsa terakhir pada April 2024, namun tetap dijual demi meraup keuntungan.
Penjelasan Ahli dan Dampak Hukum
Ketua Kelompok Substansi Pengawasan Keamanan Produk Hewan Kementan, Ira Firgorita, menegaskan bahwa produk pangan yang telah melewati batas kedaluwarsa diklasifikasikan sebagai pangan tercemar dan dilarang keras untuk diperjualbelikan. "Masa kedaluwarsa ditujukan untuk melindungi konsumen agar tetap mendapatkan pangan yang bermutu dan aman. Saat produk kedaluwarsa, ini termasuk kriteria pangan tercemar yang tidak boleh diedarkan," ujarnya mewakili Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner.
Ira memaparkan tiga kriteria fisik utama yang membuktikan daging tersebut telah tercemar:
- Warna daging sudah tidak normal.
- Bau tidak khas daging, cenderung apek dan tengik.
- Derajat keasaman atau pH tinggi di atas normal.
Tingginya tingkat pH pada daging diakibatkan oleh aktivitas enzim dan faktor lain yang dipicu oleh terlalu lamanya masa penyimpanan. Setiap produk daging impor wajib mencantumkan kode produksi dan batas kedaluwarsa berdasarkan analisis risiko untuk menjamin keamanan pangan.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 8 ayat (3) juncto Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Mereka terancam hukuman penjara maksimal lima tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar.
Komitmen Bareskrim untuk terus melakukan penegakan hukum dan mengembangkan keterlibatan pihak-pihak lain dalam tindak pidana perdagangan daging beku impor kedaluwarsa tetap menjadi prioritas, demi melindungi kesehatan dan keselamatan masyarakat.
