Polisi Sita Dolar AS dan Singapura saat Geledah Kafe di Cipete
Polisi Sita Dolar AS dan Singapura saat Geledah Kafe Cipete

Petugas Kepolisian dari Kortas Tipikor bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya menggeledah Kafe de'Clan Signature di kawasan Cipete, Cilandak, Jakarta Selatan, pada Rabu (8/7/2026). Dalam penggeledahan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai dalam mata uang dolar Amerika Serikat (AS) dan dolar Singapura.

Uang Asing dalam Brankas Tersembunyi

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengungkapkan bahwa uang tersebut ditemukan di dalam sebuah brankas berukuran besar yang disembunyikan di balik lemari di lantai 2 kafe. "Temuan uang US dolar termasuk Singapura dolar. Ini masih dalam proses penghitungan setelah proses penggeledahan dilakukan," ujar Budi di lokasi, Rabu (8/7). Selain mata uang asing, polisi juga menyita sejumlah dokumen yang belum dirinci lebih lanjut.

Budi menyebut jumlah uang yang ditemukan cukup besar dan fantastis. "Ada suatu brankas, dan ini sudah dibuka. Ternyata memang ada beberapa dokumen dan penyimpanan uang dalam jumlah yang cukup besar, fantastis," katanya. Proses penggeledahan masih berlangsung untuk mencari dan mengumpulkan barang bukti tambahan.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Peringatan bagi yang Menghalangi Proses Hukum

Budi memperingatkan semua pihak untuk tidak menghalangi penggeledahan dan penanganan kasus ini. "Kami mengimbau kepada seluruh pihak untuk kita sama-sama menghormati proses yang dilakukan oleh pihak Kepolisian. Kami menyampaikan kepada siapa pun yang mencoba menghalang-halangi dalam proses penyidikan, dapat diproses berdasarkan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi," tegasnya.

Penggeledahan ini dilakukan dalam rangka mencari dan mengumpulkan barang bukti untuk penyidikan perkara. Budi menjelaskan bahwa pelibatan personel Brimob bersenjata lengkap merupakan bagian dari Standard Operating Procedure (SOP) sebagai langkah antisipasi. "Untuk penggunaan kekuatan personel, itu sebagai antisipasi dan itu merupakan bagian dari Standard Operating Procedure (SOP) yang dilakukan oleh pihak Kepolisian," ucapnya.

Tiga Perkara yang Diselidiki

Kakortastipidkor Polri, Irjen Totok Suharyanto, menyatakan bahwa penggeledahan ini terkait penanganan tiga perkara besar yang dilakukan bersama Polda Metro Jaya melalui mekanisme joint investigation. Ketiga perkara tersebut meliputi: korupsi dan pencucian uang dalam penanganan hukum perkara PLN Batu Bara, kasus Asabri tahun 2020–2025, dan dugaan korupsi dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI tahun 2020–2025.

Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Victor Dean Macbon, menambahkan bahwa penanganan perkara ini berawal dari dua laporan polisi. Laporan pertama terkait dugaan korupsi dan/atau TPPU oleh oknum pegawai negeri atau penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri (Persero) dan/atau Asuransi Jiwasraya pada kurun waktu 2020–2025. Laporan kedua terkait dugaan serupa dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI pada periode yang sama.

Penggeledahan di Delapan Lokasi

Victor mengungkapkan bahwa pihaknya melakukan penggeledahan di sekitar delapan lokasi untuk memenuhi alat bukti. "Langkah-langkah yang kami lakukan pada hari ini, kami melakukan upaya di dalam pemenuhan alat bukti di kira-kira delapan lokasi yang kami lakukan penggeledahan," ujarnya. Penggeledahan di Kafe de'Clan Signature merupakan salah satu dari rangkaian penggeledahan tersebut.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga