Tim Hukum Minta Pelacakan Pembuat Foto AI Penyiram Air Keras Aktivis KontraS
Tim Hukum Minta Pelacakan Pembuat Foto AI Penyiram Air Keras

Tim Hukum Minta Pembuat Foto AI Penyiram Air Keras Aktivis KontraS Dilacak

Polisi telah mengonfirmasi bahwa konten foto yang diduga sebagai pelaku penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, yang beredar luas di media sosial, merupakan hasil rekayasa kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI). Kuasa hukum korban kini mendesak agar pihak yang bertanggung jawab atas pembuatan foto palsu tersebut dapat dilacak dan diusut tuntas.

Foto AI Dinilai Mengaburkan Informasi

Dalam jumpa pers yang digelar pada Senin (16/3/2026), perwakilan Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD), Erlangga Julio, yang bertindak sebagai kuasa hukum Andrie Yunus, menyampaikan bahwa foto AI ini kemungkinan besar dibuat oleh pelaku atau timnya sendiri. Tujuannya adalah untuk mengaburkan informasi dan menyesatkan publik dalam penyelidikan kasus yang serius ini.

"Kami juga mendorong ke kepolisian kalau memang dapat kesimpulan seperti itu dilacak sampai kepada siapa pihak pertama yang merekayasa foto tersebut dan itu dijadikan bukti tambahan untuk mencari pelaku," tegas Erlangga Julio. Dia menekankan bahwa langkah ini penting untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan akuntabel.

Foto Hasil AI Tidak Dapat Dijadikan Alat Bukti

Anggota tim hukum lainnya, Afif Abdul Qoyim, menegaskan bahwa foto yang beredar di media sosial tersebut tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti yang sah dalam proses peradilan. Menurutnya, foto hasil rekayasa AI tidak bisa dipertanggungjawabkan keasliannya dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.

"Sehingga kami untuk menyampingkan poster, gambar, video yang mungkin tidak berasal dari kami atau dari organisasi yang intens kami sering sampaikan juga ke publik," jelas Afif. Dia menambahkan bahwa tim hukum akan terus mengupdate perkembangan situasi Andrie Yunus secara berkala, termasuk penanganan kasus yang sedang berlangsung saat ini.

Lima Tuntutan Tim Hukum untuk Penanganan Kasus

Dalam jumpa pers tersebut, Afif Abdul Qoyim juga menyampaikan lima tuntutan resmi terkait penanganan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Tuntutan ini ditujukan kepada berbagai pihak berwenang untuk memastikan penyelidikan yang komprehensif dan adil.

  1. Presiden Republik Indonesia: Diminta membentuk tim investigasi independen dengan melibatkan pendamping dan keluarga korban, guna menjamin pengungkapan fakta yang objektif dan menyeluruh.
  2. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia: Diharapkan memerintahkan jajaran kepolisian di Jakarta Raya untuk segera mengungkap percobaan pembunuhan berencana ini secara transparan dan akuntabel.
  3. Jaksa Agung: Diminta memerintahkan jaksa peneliti untuk melakukan koordinasi sesuai ketentuan hukum pidana, termasuk mengakomodir konstruksi pasal-pasal terkait dan menjangkau aktor intelektual.
  4. Komisi Nasional HAM: Diharapkan melakukan pemantauan dan memberikan rekomendasi kepada Presiden untuk menyelidiki serangan terhadap pembela HAM, serta segera mengeluarkan keputusan mengenai status Andrie Yunus.
  5. Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban: Diminta memastikan keamanan dan privasi korban, keluarga, saksi, dan pendamping hingga kasus ini tuntas diusut tanpa ancaman.

Kasus ini telah menarik perhatian luas dari publik, menuntut transparansi dan kecepatan dalam penanganannya. Tim hukum berkomitmen untuk terus mendampingi korban dan mendorong proses hukum yang adil.