Tiga Warga Negara Asing Diamankan di Bali Terkait Produksi Video Asusila
Polisi berhasil menangkap tiga warga negara asing (WNA) di Bali yang terlibat dalam produksi dan penyebaran konten porno. Ketiga tersangka tersebut menggunakan atribut jaket ojek online sebagai bagian dari modus operandi untuk menarik perhatian publik dan memperoleh keuntungan finansial.
Modus Operandi dengan Jaket Ojek Online
Kapolres Badung, AKBP Joseph Edward Purba, menjelaskan bahwa ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah MMZL (wanita asal Prancis), NBS (pria asal Italia), dan ERB (pria asal Prancis). MMZL dan NBS berperan sebagai pemeran dalam video tersebut, sementara ERB bertindak sebagai manajer sekaligus pengunggah konten ke platform dewasa.
Polisi mengungkap bahwa ide penggunaan jaket ojek online murni untuk mencari sensasi agar konten mereka cepat viral. Tersangka NBS membeli jaket seharga Rp 300 ribu di toko dengan tujuan agar publik mengira ia adalah pengemudi ojol asli. "Jadi untuk menarik perhatian atau untuk membuat viral, ia menggunakan jaket ojek. Jadi warga negara Italia (yang pakai), bukan lokal," jelas Joseph dalam konferensi pers di kantornya.
Proses Penangkapan dan Upaya Kabur
Penangkapan bermula saat tim siber Polres Badung melakukan profiling terhadap video viral yang diduga diproduksi di wilayah hukumnya pada Jumat, 13 Maret 2026. Investigasi dimulai dengan memeriksa seorang pengemudi ojol asli yang jasanya kerap digunakan tersangka MMZL untuk antar jemput selama di Bali.
Setelah mengantongi identitas pelaku, polisi berkoordinasi dengan pihak imigrasi. Mereka mendeteksi bahwa MMZL dan NBS berencana kabur ke luar negeri. Keduanya diamankan di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai tanpa perlawanan saat hendak terbang ke Thailand. "Rencana berangkat ke Thailand, kami tangkap di bandara. Ada indikasi untuk melarikan diri, kemungkinan ada," ujar Kepala Bidang Tempat Pemeriksaan Imigrasi Ngurah Rai, Gde Oki Rizky Aryadhika Heris.
Penangkapan kemudian dilanjutkan dengan menahan ERB, yang berperan sebagai manajer, di kawasan Canggu, Kuta Utara, Badung, pada Senin, 16 Maret 2026.
Lokasi dan Waktu Perekaman Video
Dalam pemeriksaan, terungkap bahwa video porno tersebut direkam di sebuah vila di Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi, Badung. Perekaman dilakukan pada Minggu, 8 Maret 2026, sekitar pukul 14.40 Wita. Polisi menekankan bahwa tindakan ini dilakukan dengan motif mencari keuntungan dari konten asusila.
Kasus ini menjadi perhatian serius bagi pihak berwajib di Bali, mengingat penggunaan atribut layanan publik seperti ojek online untuk kegiatan ilegal dapat merusak citra dan kepercayaan masyarakat. Polisi akan terus mengembangkan penyelidikan untuk memastikan semua aspek hukum terpenuhi.
