Sidang Tuntutan Kasus Korupsi Minyak Mentah Rp 285 Triliun, Anak Riza Chaldi Hadapi Dakwaan
Sidang Tuntutan Kasus Korupsi Minyak Mentah Rp 285 T

Sidang Tuntutan Kasus Korupsi Minyak Mentah Rp 285 Triliun Digelar Hari Ini

Jakarta - Sidang tuntutan untuk sembilan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah resmi digelar pada hari ini, Jumat (13/2/2026). Proses hukum ini menyoroti salah satu terdakwa yang merupakan anak dari buronan Riza Chalid, yaitu Muhamad Kerry Adrianto Riza.

"Benar, rencana akan digelar sidang tuntutan pukul 10.00 WIB. Namun masih bersifat dinamis, tergantung kesiapan para pihak," jelas juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, saat dikonfirmasi. Andi menambahkan bahwa sidang dijadwalkan berlangsung pada pukul 10.00 WIB, meskipun jadwal tersebut dapat berubah sesuai dengan kondisi di lapangan.

Daftar Sembilan Terdakwa dalam Perkara Korupsi Minyak Mentah

Berikut adalah daftar lengkap sembilan terdakwa yang akan menghadapi sidang tuntutan dalam kasus ini:

  1. Riva Siahaan (RS) sebagai mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.
  2. Sani Dinar Saifuddin (SDS) sebagai mantan Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional.
  3. Maya Kusmaya (MK) sebagai mantan Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga.
  4. Edward Corne (EC) sebagai mantan VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.
  5. Yoki Firnandi (YF) sebagai mantan Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.
  6. Agus Purwono (AP) sebagai mantan VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional.
  7. Muhamad Kerry Adrianto Riza (MKAR) sebagai beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa sekaligus anak dari Riza Chalid.
  8. Dimas Werhaspati (DW) sebagai Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim.
  9. Gading Ramadhan Joedo (GRJ) sebagai Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

Kerugian Negara Mencapai Rp 285 Triliun Lebih

Dalam surat dakwaan, kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah ini telah menyebabkan kerugian negara yang sangat besar, mencapai Rp 285 triliun lebih. Dua hal utama yang diduga menjadi pokok permasalahan adalah terkait impor produk kilang atau bahan bakar minyak (BBM) serta penjualan solar nonsubsidi.

Berikut rincian perhitungan kerugian negara:

  • Kerugian Keuangan Negara: Total Rp 70,5 triliun, terdiri dari USD 2,7 miliar (setara Rp 45,1 triliun) dan Rp 25,4 triliun.
  • Kerugian Perekonomian Negara: Total Rp 215,1 triliun, meliputi kemahalan harga pengadaan BBM sebesar Rp 172 triliun dan keuntungan ilegal dari selisih harga impor BBM sebesar USD 2,6 miliar (setara Rp 43,1 triliun).

Dengan menggabungkan kedua jenis kerugian tersebut, total kerugian negara mencapai Rp 285.969.625.213.821 atau lebih dari Rp 285 triliun. Perlu dicatat bahwa penghitungan ini menggunakan kurs rata-rata saat ini, dan jumlahnya dapat berbeda jika Kejaksaan Agung menggunakan kurs lain dalam proses hukum selanjutnya.

Sidang tuntutan ini menjadi momen krusial dalam penegakan hukum terhadap praktik korupsi di sektor energi, dengan harapan dapat memberikan keadilan dan pemulihan kerugian negara yang signifikan.