Sidang Bupati Nonaktif Pati Sudewo, Aliran Uang Suap dan Gratifikasi Rp 3,8 Miliar Terbongkar
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati nonaktif Pati, Sudewo. Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Joko Hermawan, Senin (15/6/2026), terungkap bahwa Sudewo menerima suap dan gratifikasi senilai total Rp 3,8 miliar yang berkaitan dengan proyek infrastruktur perkeretaapian di Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Menurut jaksa, aliran dana tersebut berasal dari sejumlah kontraktor pelaksana dan pejabat pembuat komitmen yang terlibat dalam paket-paket proyek DJKA di Jawa Tengah dan Jawa Timur. Praktik suap dan gratifikasi ini terjadi pada periode 2021 hingga 2023, saat Sudewo masih menjabat sebagai anggota Komisi V DPR RI.
Rincian Dakwaan Suap Rp 1,3 Miliar
Pada dakwaan pertama, jaksa menyebutkan total uang suap yang diterima Sudewo mencapai sekitar Rp 1,3 miliar. Sebesar Rp 450 juta di antaranya berasal dari Komisaris PT Mataram Inti Konstruksi, Nur Hidayat, yang terkait dengan proyek jalur ganda lintas Mojokerto–Surabaya (JGMS). Menurut dakwaan, pekerjaan tersebut diperoleh melalui skema kerja sama operasi dengan perusahaan konstruksi lain. "Nur Hidayat tetap memperoleh fee sebesar Rp 450 juta meski tidak melaksanakan pekerjaan dalam KSO tersebut," ujar Jaksa Joko Hermawan.
Selain itu, Direktur PT Indria Putra Persada, Ferry Septha Indrianto, diduga menyerahkan Rp 200 juta sebagai fee atas proyek jalur ganda Solo–Semarang (JGSS) 1 yang dimenangkan perusahaannya. Pihak lain, yaitu Direktur PT Istana Putra Agung, Dion Renato Sugiarto, disebut memberikan Rp 721 juta, setara 0,5 persen dari paket JGSS 6 yang memiliki nilai kontrak sekitar Rp 143 miliar.
Gratifikasi Rp 2,5 Miliar Termasuk Perbaikan Jalan Rumah
Terpisah dari suap, jaksa juga menjerat Sudewo dengan dakwaan gratifikasi sebesar Rp 2,5 miliar yang masih terkait proyek-proyek DJKA. Porsi terbesar berupa uang tunai Rp 2,3 miliar yang diduga diberikan oleh Nur Hidayat. Sudewo juga diduga menerima sebuah keris senilai Rp 15 juta dari pihak yang sama. Selain uang dan barang, terdapat gratifikasi berbentuk perbaikan jalan di depan rumahnya di kawasan Kadipiro, Kota Surakarta, senilai Rp 150 juta. Jaksa menyebut pekerjaan tersebut dibiayai oleh Pejabat Pembuat Komitmen proyek JGSS, Dheki Martin.
Pasal Berlapis untuk Sudewo
Untuk perkara suap, jaksa mendakwa Sudewo melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 606 ayat (2) KUHP tentang korupsi. Sementara untuk dugaan penerimaan gratifikasi, Sudewo didakwa dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sidang ini menjadi babak baru dalam penanganan kasus korupsi yang melibatkan kepala daerah dan anggota DPR. Publik menanti kelanjutan proses hukum yang transparan dan adil.



