Andrie Yunus Jalani Fisioterapi, Kondisi Berangsur Membaik
Andrie Yunus Jalani Fisioterapi, Kondisi Berangsur Membaik

Jakarta - Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, kini menjalani rawat jalan setelah menjadi korban penyiraman air keras. Kondisinya berangsur membaik dan ia sudah mulai beraktivitas ringan.

Proses Pemulihan Andrie Yunus

Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, menyatakan bahwa Andrie Yunus saat ini menjalani fisioterapi untuk mengembalikan fungsi motoriknya. Proses fisioterapi berjalan baik, dan Andrie sudah bisa melakukan gerakan senam ringan serta aktivitas sehari-hari seperti mandi tanpa bantuan.

“Jadi kemarin fisioterapi itu alhamdulillah prosesnya sudah berjalan baik, dia sudah mulai bisa melakukan gerakan-gerakan senam ringan, terus juga sudah mulai bisa aktivitas kayak mandi gitu ya, sudah bisa mandi sekarang,” kata Dimas di Polda Metro Jaya, Rabu (17/6/2026).

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Selain itu, Andrie juga sudah bisa makan sendiri tanpa disuapi. Setelah operasi, otot tangannya mengalami kontraksi, sehingga perlu digerakkan agar tidak kaku.

Kondisi Mata Masih Dirawat Intensif

Meski kondisi umum membaik, mata Andrie Yunus masih memerlukan perawatan intensif. Menurut Dimas, berdasarkan keterangan tim dokter pada April 2026, kemungkinan besar akan dilakukan operasi lanjutan pada mata kanan pada Agustus 2026.

“Kalau matanya sendiri, itu belum ada tindak lanjut dari dokter, belum ada informasi. Tapi kalau melihat keterangan tim dokter di bulan April, kemungkinan besar akan ada operasi empat bulan semenjak bulan April, berarti Agustus. Agustus akan ada operasi lanjutan soal mata kanannya,” jelasnya.

Pengawasan LPSK dan Pemeriksaan Polisi

Andrie Yunus masih berada di bawah pengawasan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Ia belum bisa memberikan keterangan langsung kepada pihak kepolisian terkait kasus penyiraman air keras. Pemeriksaan kemungkinan dilakukan melalui Zoom atau surat menyurat, mengingat kondisi fisiknya yang masih pemulihan.

“Kalau di kepolisian kami belum tahu, tapi kalaupun nanti dia diperiksa, opsinya mungkin tidak langsung, Mbak. Mungkin lewat Zoom atau bersurat gitu. Jadi belum bisa secara langsung karena memang melihat, mempertimbangkan kondisi fisiknya,” imbuh Dimas.

Vonis Empat Prajurit TNI

Sebagai informasi, perkara penyiraman air keras oleh empat prajurit TNI terhadap Andrie Yunus telah diputus. Keempat terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara. Berikut putusan pengadilan militer:

  • Sersan Dua Edi Sudarko: 3 tahun penjara
  • Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi: 2,5 tahun penjara
  • Kapten Nandala Dwi Prasetyo: 2 tahun penjara
  • Letnan Satu Sami Lakka: 1,5 tahun penjara

Hakim ketua majelis, Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, menyatakan keempat terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyiraman air keras. Vonis dibacakan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Rabu (10/6/2026).

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga