Sidang Putusan Nurhadi Terkait Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 1 April 2026
Kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, akan memasuki babak akhir. Sidang putusan untuk Nurhadi dijadwalkan digelar pada pekan depan, tepatnya Rabu, 1 April 2026.
Jadwal Sidang dan Persiapan
Ketua majelis hakim Fajar Kusuma Aji menyatakan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (27/3/2026), bahwa persidangan untuk membacakan putusan akan dibuka pada hari Rabu tanggal 1 April 2026. "Untuk itu, untuk putusan insyaallah akan kita buka persidangan pada hari Rabu tanggal 1 April 2026 dengan acara putusan," ujarnya.
Hakim meminta jaksa dan pengacara Nurhadi hadir lebih pagi sekitar pukul 9.00 WIB atau 10.00 WIB untuk sidang tersebut. Penjadwalan ini menandai tahap krusial dalam proses hukum yang telah berlangsung.
Tuntutan Hukum dan Pertimbangan Jaksa
Sebelumnya, Nurhadi dituntut 7 tahun penjara oleh jaksa. Dalam amar tuntutan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Jumat (13/3), jaksa menyatakan bahwa Nurhadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Jaksa juga menuntut:
- Denda sebesar Rp 500 juta dengan subsider 140 hari kurungan.
- Uang pengganti sebesar Rp 137.159.183.940 dengan subsider 3 tahun pidana kurungan.
Jaksa meyakini bahwa Nurhadi tidak dapat membuktikan asal usul harta yang digunakan untuk membeli sejumlah aset dan kendaraan. Penghasilannya dari gaji sebagai sekretaris MA hingga usaha penangkaran sarang walet dinilai tidak sebanding dengan dugaan jumlah gratifikasi yang diterima.
Selain itu, jaksa mencatat bahwa Nurhadi tidak melaporkan pembelian rumah dan aset lainnya dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), padahal pelaporan tersebut merupakan kewajiban bagi semua penyelenggara negara.
Pertimbangan Memberatkan dan Meringankan
Pertimbangan memberatkan dalam tuntutan mencakup perbuatan Nurhadi yang dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, serta pelanggaran kewajiban jabatan dengan menyalahgunakan kewenangan. Sementara itu, hal yang meringankan adalah Nurhadi memiliki tanggungan keluarga.
Jaksa menyakini Nurhadi bersalah melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 127 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP untuk dakwaan kesatu, dan Pasal 607 ayat 1 huruf a juncto Pasal 127 ayat 1 UU yang sama untuk dakwaan kedua terkait TPPU.
Sidang putusan ini menjadi momen penantian bagi publik dan pihak terkait, mengingat kasus ini menyoroti praktik korupsi di lingkungan peradilan. Keputusan hakim akan menentukan nasib hukum Nurhadi setelah serangkaian proses persidangan.



