Sidang Praperadilan Eks Menag Yaqut Ditunda hingga 3 Maret 2026, KPK Ajukan Penundaan
Sidang Praperadilan Yaqut Ditunda hingga 3 Maret 2026

Sidang Praperadilan Eks Menag Yaqut Ditunda hingga 3 Maret 2026

Sidang praperadilan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah ditunda hingga tanggal 3 Maret 2026. Penundaan ini diputuskan oleh Majelis Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Sulistyo Muhammad Dwi Putra, pada Selasa, 24 Februari 2026. Sidang tersebut berkaitan dengan penetapan status tersangka Yaqut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.

Alasan Penundaan Sidang

Hakim Sulistyo menyatakan bahwa sidang akan ditunda selama satu minggu ke depan. "Jadi sidangnya akan kita tunda satu minggu ke depan. Tanggal 3 Maret 2026 kita akan memanggil KPK untuk yang kedua atau yang terakhir," ujarnya. Ia menegaskan bahwa jika KPK kembali tidak hadir pada tanggal tersebut, sidang akan tetap dilanjutkan sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.

KPK mengajukan permohonan penundaan sidang dengan alasan jadwal yang bersamaan dengan empat sidang praperadilan lainnya. "KPK melalui Biro Hukum sudah mengajukan penundaan untuk sidang hari ini. Mengingat tim secara paralel sedang mengikuti empat sidang prapid lainnya," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pada Selasa, 24 Februari 2026.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Latar Belakang Praperadilan

Yaqut Cholil Qoumas mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel untuk menantang status hukumnya sebagai tersangka dalam kasus korupsi kuota haji. Gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, yang didaftarkan pada Selasa, 10 Februari 2026. Praperadilan diajukan setelah Yaqut ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 8 Januari 2026.

Detail Kasus Korupsi Kuota Haji

Kasus ini berawal dari tambahan 20 ribu kuota haji yang diberikan oleh Kerajaan Arab Saudi kepada Indonesia pada akhir tahun 2023. Tambahan kuota tersebut diberikan setelah pertemuan antara Presiden Joko Widodo dan Putra Mahkota Saudi Mohammed bin Salman, dengan tujuan mengurangi antrean panjang jemaah haji reguler.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa kuota tambahan ini diberikan atas nama negara, bukan kepada individu atau kementerian tertentu. "Bahwa kuota itu yang 20.000 itu diberikan oleh Pemerintah Saudi Arabia kepada Negara Republik Indonesia. Bukan diberikan kepada perorangan, bukan diberikan kepada Menteri Agama," tegas Asep pada Minggu, 11 Januari 2026.

Namun, dalam pelaksanaannya, pembagian kuota tidak sesuai dengan peraturan undang-undang. Aturan menetapkan pembagian kuota haji menjadi 92 persen untuk reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Dari 20 ribu tambahan, seharusnya 18.400 dialokasikan ke reguler dan 1.600 ke khusus. Namun, Yaqut diduga membaginya menjadi 50 persen untuk masing-masing, yaitu 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus.

"Oleh Menteri Agama pada saat itu, Saudara YCQ ini, kemudian dibagi lah menjadi 50% - 50%. 10.000-10.000. Itu tentu tidak sesuai dengan undang-undang yang ada," ujar Asep. Skema ini menjadi titik awal perkara pidana, dengan KPK juga menyeret mantan staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz, yang terlibat dalam proses pengaturan kuota.

Selain itu, penyidikan KPK menemukan adanya indikasi kickback atau aliran uang kembali setelah kuota haji khusus melonjak drastis. Temuan ini memperkuat dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut.

Implikasi dan Langkah Selanjutnya

Penundaan sidang praperadilan ini memberikan waktu tambahan bagi kedua belah pihak untuk mempersiapkan diri. Sidang berikutnya dijadwalkan pada 3 Maret 2026, di mana KPK diharapkan hadir untuk memberikan keterangan. Jika KPK tidak hadir, sidang akan dilanjutkan tanpa kehadiran mereka, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus ini terus menarik perhatian publik karena melibatkan mantan pejabat tinggi dan menyoroti isu korupsi dalam pengelolaan kuota haji. Hasil praperadilan ini akan menentukan apakah penetapan tersangka terhadap Yaqut dapat dibatalkan atau harus dilanjutkan ke tahap persidangan pidana.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga