Sidang Kasus LNG: Ahli Tegaskan Kontrak Sah, Pengadaan Gas Bukan Tindak Pidana
Sidang perkara dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina dengan terdakwa Hari Karyuliarto kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (30/3/2026). Dalam persidangan, ahli hukum perseroan Dr. Rouli Valentina menyatakan tidak terdapat kerugian perseroan dari sisi pembelian LNG. Ia menegaskan, penilaian kerugian harus merujuk pada laporan keuangan yang telah diaudit, khususnya laporan laba rugi.
"Kalau di dalam laporan laba rugi perseroan tidak dicantumkan adanya kerugian akibat pembelian produk tersebut, berarti tidak ada kerugian. Karena laporan keuangan perusahaan terbuka wajib diaudit," ujar Rouli di hadapan majelis hakim.
Penjelasan Ahli: Kontrak 2015 dan Kewenangan Direksi
Rouli menjelaskan, selama pembelian dilakukan sesuai kontrak, dengan harga wajar serta barang diterima sesuai kuantitas dan kualitas, maka transaksi tersebut tidak menimbulkan kerugian. "Kerugian itu bisa saja timbul dari kebijakan penjualan, bukan dari pembelian. Jadi tidak bisa disatukan," tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa pelaksanaan transaksi merujuk pada kontrak tahun 2015, bukan kontrak 2014. Hal ini didasarkan pada dokumen invoice yang menunjukkan pembayaran dilakukan berdasarkan kontrak yang telah diperbarui. "Invoice menunjukkan pembayaran dilakukan berdasarkan kontrak 2015. Artinya para pihak mengakui pelaksanaan kontrak tersebut," jelasnya.
Terkait kewenangan direksi, Rouli menyebut selama direksi bertindak sesuai Anggaran Dasar dan Undang-Undang Perseroan Terbatas, maka perseroan terikat pada kontrak yang ditandatangani. Ia menambahkan, pengadaan LNG merupakan bagian dari kegiatan usaha perseroan sehingga tidak memerlukan persetujuan Dewan Komisaris maupun Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). "Karena itu bagian dari kegiatan usaha, maka tidak diperlukan persetujuan komisaris atau RUPS," ujarnya.
Selain itu, ia menegaskan bahwa kerugian BUMN tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai kerugian negara. "Kerugian BUMN bukan merupakan kerugian keuangan negara. Negara dalam hal ini adalah pemegang saham," katanya.
Kuasa Hukum: Tidak Ada Unsur Korupsi
Usai persidangan, kuasa hukum terdakwa Wa Ode Nur Zainab menegaskan bahwa keterangan ahli memperkuat tidak adanya unsur tindak pidana korupsi dalam perkara tersebut. Menurutnya, keputusan komisaris bersifat kolektif dan bukan keputusan personal. Ia juga menyebut tidak pernah ada keputusan Dewan Komisaris untuk melaporkan kasus ini kepada aparat penegak hukum.
"Sepanjang pengetahuan kami tidak pernah ada satu keputusan Dewan Komisaris untuk kemudian melaporkan ini kepada aparat penegak hukum," ujarnya.
Wa Ode juga menilai terdapat kekeliruan pemahaman dalam melihat perkara LNG, termasuk yang disampaikan oleh mantan Komisaris Utama Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama. "Karena ternyata banyak pemahaman yang keliru dari Pak Ahok terkait dengan perkara LNG. Sangat banyak yang keliru," katanya.
Ia menegaskan bahwa pengadaan LNG merupakan bagian dari bisnis inti Pertamina, sehingga tidak memerlukan persetujuan komisaris maupun RUPS. "Bahwa dalam masalah LNG ini, karena ini bagian kegiatan usaha Pertamina, tidak perlu izin komisaris, tidak perlu izin RUPS. Itu jelas, clear banget," tegasnya.
Faktor Pandemi dan Harga Gas
Wa Ode menjelaskan, kebutuhan LNG saat itu muncul akibat kebijakan pemerintah untuk beralih ke energi gas. Namun karena pasokan domestik tidak tersedia, Pertamina mencari sumber dari luar negeri. Ia juga menegaskan bahwa kerugian yang terjadi bukan berasal dari pembelian, melainkan dari kebijakan penjualan oleh manajemen berikutnya.
"Kerugian ternyata terjadi pada saat menjual, yang mana bukan merupakan kontrak yang dibuat beliau," jelasnya.
Menurutnya, penurunan harga gas saat pandemi menjadi faktor utama. "Kebetulan harga jual ketika pandemi gas itu turun. Karena tidak ada yang pakai gas, tidak ada industri. Harganya di bawah harga pembelian makanya rugi," ujarnya.
Wa Ode menegaskan, tidak ada bukti adanya suap, kickback, maupun konflik kepentingan dalam perkara tersebut. "Di dalam persidangan tidak ada satupun fakta adanya kickback, tidak ada suap, tidak ada conflict of interest yang dilakukan oleh beliau," tegasnya.
Ia bahkan menilai perkara ini sebagai bentuk kriminalisasi. "Dalam kaitan dengan perkara ini semakin jelas fakta-fakta persidangan bahwa telah terjadi kriminalisasi," katanya.



