Sidang Korupsi LNG Pertamina: Saksi Ungkap Perusahaan Justru Raih Untung Besar
Sidang Korupsi LNG Pertamina: Saksi Sebut Perusahaan Untung

Sidang Korupsi Impor LNG Pertamina: Saksi Bantah Kerugian Negara, Sebut Perusahaan Justru Untung

Sidang perkara dugaan korupsi impor LNG oleh Pertamina dari fasilitas Corpus Christi kembali digelar dengan menghadirkan sejumlah saksi meringankan bagi terdakwa Hari Karyuliarto, mantan Direktur Gas Pertamina periode 2012–2014. Dalam persidangan yang berlangsung, para saksi dan kuasa hukum terdakwa menyatakan bahwa temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menjadi dasar dakwaan jaksa tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Mereka menilai Pertamina justru memperoleh keuntungan signifikan dari pengadaan LNG tersebut.

Kajian Mendalam Dukung Pengadaan LNG

Menurut Hari Karyuliarto, kesaksian para saksi dalam persidangan telah membantah tuduhan bahwa proses pengadaan LNG tidak didahului kajian yang memadai. "Tidak ada kajian, itu hal yang tidak benar, tidak sesuai fakta," ujar Hari usai persidangan. Salah satu saksi, Henny Trisnadewi selaku Manajer LNG Trading Pertamina, mengungkapkan bahwa pengadaan LNG dilakukan dengan dukungan empat konsultan internasional, yakni:

  • FGD
  • Wood Mackenzie
  • McKinsey
  • Konsultan kapal bertaraf internasional

Keempat konsultan tersebut, kata dia, terlibat dalam berbagai analisis yang mencakup kajian pasar, penilaian risiko, proyeksi pasokan dan permintaan, hingga perkiraan harga LNG. Pernyataan ini bertolak belakang dengan hasil audit BPK yang menyebut pengadaan LNG tidak didukung kajian yang memadai. "Bahkan saksi juga menyebut adanya kajian internal Pertamina," tambah Hari.

Saksi Meringankan Dukung Posisi Terdakwa

Dua saksi lainnya, yakni Daniel S Purba selaku Vice President Engineer & Project Management Pertamina dan Aris Azof sebagai Senior Vice President Downstream Gas & Power Pertamina, turut memberikan keterangan senada. Kuasa hukum Hari, Sahala, menyebut dua dari tiga saksi fakta yang dihadirkan sebelumnya pernah diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun dalam persidangan, mereka hadir sebagai saksi meringankan yang mengetahui langsung proses pengadaan LNG tersebut.

Menurut pihak terdakwa, pengadaan LNG yang menjadi pokok perkara bukan merupakan transaksi jual beli untuk pihak ketiga, melainkan impor untuk kebutuhan internal Pertamina. Oleh karena itu, mekanisme back-to-back yang dituduhkan jaksa dinilai tidak diperlukan. Mereka juga menyebut proses perencanaan pengadaan LNG telah dimulai sejak 2011, sebelum Hari menjabat sebagai Direktur Gas. Seluruh proses disebut telah memperoleh pendapat hukum dari bagian legal Pertamina yang tertuang dalam memorandum resmi.

Keuntungan Kumulatif Capai Rp1,6 Triliun

Terkait dugaan kerugian negara, Sahala menyatakan justru terdapat keuntungan dari kontrak LNG tersebut. Mengacu pada keterangan saksi Aris Azof dalam sidang sebelumnya, keuntungan kumulatif hingga 2023 tercatat sekitar 91 juta dolar AS setelah memperhitungkan kerugian selama pandemi COVID-19. Hingga 2024, keuntungan tersebut disebut meningkat menjadi sekitar 97 juta dolar AS atau setara Rp1,6 triliun.

Dalam perkara ini, jaksa menuduh impor LNG pada masa kepemimpinan Hari Karyuliarto bersama mantan Vice President Strategic Planning and Business Development Direktorat Gas Pertamina periode 2012–2013, Yenni Andayani, merugikan negara sebesar 113,84 juta dolar AS atau sekitar Rp1,77 triliun. "Dari saksi fakta tadi jelas sekali bahwa kerugian sudah dimitigasikan sekecil mungkin dan itu penyebab kerugian sementara itu adalah karena pandemi COVID-19," kata Sahala.

Pilihan Ekonomi yang Tepat

Sementara itu, Hari Karyuliarto menyatakan keputusan pengadaan LNG dari Amerika Serikat pada masa jabatannya merupakan pilihan yang tepat secara ekonomi. "Dari internal Pertamina juga menyatakan risikonya adalah kalau kita justru tidak mendapatkan gas dari Amerika, karena itu satu-satunya yang paling kompetitif waktu itu, yang paling murah," ujarnya.

Dalam sidang tersebut juga dihadirkan dua saksi ahli, yakni Leonardus Joko Eko Nugroho, mantan auditor BPKP yang kini menjabat sebagai advisor Komisi Yudisial Republik Indonesia serta penasihat ahli SKK Migas, serta Subani, akademisi dari Universitas Trisakti sekaligus praktisi hukum perdata. Persidangan ini terus berlanjut dengan upaya pembelaan yang menekankan pada aspek keuntungan dan kajian mendalam dalam proses pengadaan LNG.