Saksi Ungkap Alasan Kerja Sama dengan Corpus Christi untuk Pengadaan LNG Pertamina
Saksi Ungkap Alasan Kerja Sama Corpus Christi untuk LNG Pertamina

Saksi Ungkap Alasan Kerja Sama Perusahaan Corpus Christi dalam Pengadaan LNG Pertamina

Mantan Manajer gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) trading pada PT Pertamina, Henny Trisnadewi, mengungkap alasan kerja sama dengan perusahaan Amerika Serikat, Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL). Henny menyatakan bahwa CCL memiliki harga yang paling menguntungkan dibandingkan supplier lain dalam pengadaan LNG.

Harga Kompetitif dan Fleksibilitas Kontrak

Hal itu disampaikan Henny saat menjadi saksi meringankan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan LNG di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (16/3/2026). Dia dihadirkan oleh terdakwa eks Direktur Gas PT Pertamina, Hari Karyuliarto. Pengacara Hari, Humisar Sahala Panjaitan, mendalami alasan pemilihan CCL sebagai supplier.

Henny menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan penjajakan harga sejak tahun 2011. "CCL kita melihat ini memang merupakan hal baru yang berasal dari Amerika. LNG sebelum itu Amerika terkenal sebagai importir, namun periode ini berubah ketika sudah ditemukannya shell gas, teknologi baru untuk mengembangkan gas sehingga harga gas di Amerika menjadi lebih murah," ujar Henny.

Dia menambahkan bahwa pembandingan harga antara CCL dengan seluruh supplier lain, baik di luar negeri maupun domestik, telah dilakukan. Hasilnya, Henny menilai CCL memiliki harga yang paling kompetitif pada tahun 2013. "Jadi pada waktu itu kami tetap membandingkan dengan yang lain dari 2011 penjajakannya. Corpus Christi ini bukan satu-satunya, tapi ketika kita bandingkan harga dan fleksibilitas, Corpus Christi ini yang paling kompetitif," imbuhnya.

Pertimbangan Fleksibilitas dan Hak Suspensi

Henny juga menyebutkan alasan lainnya yaitu pertimbangan fleksibilitas yang diterima. Dia mengatakan bahwa LNG dari Pertamina memberikan keleluasaan berupa free destination, sehingga LNG yang dibeli dapat dialihkan ke negara lain kecuali Schengen country jika Indonesia belum bisa mengonsumsinya.

"Dan ada juga salah satunya suspension, hak suspension di mana apabila buyer Pertamina tidak dapat mengambil kargo tersebut, kita hanya cukup membayar konstanta yang ada. Artinya tidak perlu membayar keseluruhan nilai kontrak dibandingkan dengan kontrak LNG lainnya yang mungkin lebih dikenal dengan take or pay," jelas Henny.

Perbandingan Harga dan Fokus Pasar

Ketika ditanya tentang perbandingan harga CCL dengan harga LNG landed domestik, Henny mengatakan pihaknya membandingkan apple to apple harga sampai di terminal penerima di Indonesia. "Kalau pembelian LNG kita dari Amerika itu berupa free on board, kita harus mengambil LNG-nya dari sana. Ketika kita akan membawa ke Indonesia, kita membandingkan dengan harga landed Indonesia dengan menghitung transportasi," ujarnya.

Henny menegaskan bahwa fokus saat itu adalah membandingkan kondisi harga pasar, bukan kemampuan harga domestik. "Untuk LNG trading kami fokus untuk melakukan procurement, yang kami bandingkan adalah kondisi harga pasar. Namun, ada hal yang memang kita ketahui bahwa itu adanya kebutuhan dari domestik," katanya.

Dakwaan dan Kerugian Negara

Sebelumnya, jaksa penuntut umum pada KPK mendakwa dua terdakwa baru dalam kasus korupsi pengadaan LNG, yaitu mantan Direktur Gas PT Pertamina, Hari Karyuliarto, dan mantan VP Strategic Planning Business Development Direktorat Gas Pertamina, Yenni Andayani. Mereka didakwa bersama mantan Dirut Pertamina Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan, yang sudah divonis bersalah.

Jaksa menyatakan bahwa perbuatan tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar USD 113.839.186, setara dengan Rp 1,9 triliun. Kerugian ini didasari pada laporan hasil pemeriksaan investigatif BPK RI, dengan alasan pembelian gas dilakukan tanpa analisis keekonomian final, menyebabkan over supply LNG.

"Padahal seharusnya sesuai dengan kajian risiko interim, harus terdapat gas sales agreement sebelum LNG SPA ditandatangani sehingga LNG tersebut dapat diserap, sehingga tidak menimbulkan kerugian bagi PT Pertamina," ucap jaksa.

Pertamina disebut mengalami kerugian dari praktik jual beli tersebut, termasuk pembayaran suspension fee, yang memperkaya korporasi CCL dan individu terkait.