Saksi Sidang Noel Ungkap Pemberian Rp 100 Juta/Tahun untuk Sertifikasi K3 di Kemnaker
Saksi Sidang Noel Ungkap Rp 100 Juta/Tahun untuk Sertifikasi K3

Saksi Sidang Noel Ungkap Praktik Pemberian Uang Non Teknis untuk Sertifikasi K3 di Kemnaker

Dalam sidang tindak pidana korupsi yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin, 6 April 2026, seorang saksi kunci mengungkapkan praktik pemberian uang non teknis untuk mengurus sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Rony Sugiarto, Direktur PT Barito Sarana Karya (BSK), mengaku bahwa perusahaannya memberikan uang sekitar Rp 100 juta per tahun dalam transaksi tersebut.

Pengakuan Saksi tentang Mekanisme Pemberian Uang

Saat diperiksa oleh jaksa, Rony menjelaskan bahwa praktik penyerahan uang non teknis ini sudah berlangsung sejak kepemimpinan sebelumnya di PT BSK. Dia mengaku hanya meneruskan tradisi yang telah ada. "Yang saya alami sendiri, saya meneruskan dari pimpinan sebelumnya Pak," ujarnya di hadapan majelis hakim.

Rony merinci bahwa awalnya, PT BSK menyerahkan uang sebesar Rp 500 ribu per Surat Izin Operator (SIO). Namun, karena dianggap terlalu mahal, perusahaan melakukan negosiasi hingga nominalnya turun menjadi Rp 250 ribu per SIO. "Seingat saya dulu pernah diajarkan oleh pimpinan saya sebelumnya itu awalnya Rp 500 ribu, setelah kami keberatan karena terlalu mahal, akhirnya dinego turun menjadi Rp 250 ribu," jelasnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Rincian Jumlah dan Modus Penyerahan

Uang non teknis tersebut diserahkan secara tunai, dengan total rata-rata mencapai Rp 100 jutaan per tahun. Saat ditanya jaksa tentang jumlah pasti, Rony menyebutkan bahwa pada tahun 2024, nilainya sekitar Rp 100 jutaan, dan pada tahun 2023 hampir sama. "Kalau seingat saya yang tahun kemarin, dalam satu tahun Pak kalkulasinya. Tahun 2024 seingat saya sekitar Rp 100 jutaan," katanya.

Praktik ini terkait dengan proses pengurusan sertifikasi K3, yang merupakan kewajiban bagi perusahaan untuk memastikan standar keselamatan kerja. Namun, adanya biaya non teknis ini menimbulkan pertanyaan tentang integritas dalam sistem perizinan di Kemnaker.

Daftar Terdakwa dalam Kasus Korupsi Ini

Sidang ini menjerat 11 terdakwa, termasuk eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer, yang akrab disapa Noel. Berikut adalah daftar lengkap terdakwa dalam kasus ini:

  1. Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer atau Noel
  2. Fahrurozi, Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025
  3. Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021 sampai Februari 2025
  4. Subhan selaku Subkoordinator Keselamatan Kerja Dit Bina K3 tahun 2020-2025
  5. Gerry Aditya Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022
  6. Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022-2025
  7. Sekarsari Kartika Putri selaku Subkoordinator Bidang Pengembangan Kelembagaan K3 pada Ditjen Binwasnaker dan K3
  8. Anitasari Kusumawati selaku Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020
  9. Supriadi selaku Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Muda selaku Subkoordinator Bidang Pemberdayaan Personel K3 pada Ditjen Binwasnaker dan K3
  10. Miki Mahfud selaku pihak PT KEM Indonesia
  11. Temurila selaku pihak PT KEM Indonesia

Kasus ini menyoroti potensi korupsi dalam sistem perizinan dan sertifikasi di sektor ketenagakerjaan, yang dapat berdampak pada keselamatan pekerja dan tata kelola pemerintahan. Sidang diperkirakan akan berlanjut dengan pemeriksaan saksi-saksi lainnya untuk mengungkap lebih dalam jaringan praktik tidak sehat ini.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga