Saksi Kasus Kemnaker Mengaku Terima Rp 160 Juta dan Tiket Blackpink
Jaksa menghadirkan Bupati Buol, Risharyudi Triwibowo, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengurusan izin Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Pengakuan mengejutkan disampaikan Risharyudi saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Kamis, 12 Februari 2026.
Pengakuan Penerimaan Uang dan Tiket
Risharyudi mengaku pernah menerima uang senilai total Rp 160 juta dan tiket konser Blackpink dari terdakwa Haryanto. Haryanto merupakan mantan Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) periode 2019-2024, yang juga pernah menjabat sebagai Dirjen Binapenta dan PKK pada 2024-2025, serta kini menjadi Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Internasional.
Dalam persidangan, jaksa menanyakan apakah Risharyudi pernah menerima sejumlah uang atau barang dari kedelapan terdakwa. "Pernah, dari Pak Haryanto," jawab Risharyudi tegas.
Rincian Pemberian Pertama dan Kedua
Pemberian pertama dari Haryanto berupa uang senilai Rp 10 juta. Risharyudi menjelaskan bahwa uang tersebut diterima mendekati masa pemilu dan digunakan untuk membeli tiket pesawat ke Sulawesi Tengah. "Saya dikasih hanya waktu itu pas mau mendekati arah pemilu. Kemudian saya mau berangkat ke arah Sulawesi Tengah," ujarnya.
Pemberian kedua terjadi pada tahun 2024, berupa uang senilai USD 10 ribu atau sekitar Rp 150 juta. Risharyudi menyebut bahwa pemberian ini juga terkait dengan kebutuhan pemilu, meski ia mengaku tidak sepenuhnya memahami konteksnya. "Saya kurang tahu apa hubungannya, tapi waktu itu mendekati pemilu juga," katanya.
Penggunaan Uang dan Kapasitas Saksi
Risharyudi mengungkapkan bahwa uang USD 10 ribu digunakan untuk membeli motor Harley bekas secara online melalui platform OLX. Selain itu, ia juga mengaku pernah meminta rokok saat berkunjung ke ruangan Haryanto.
Ketika ditanya tentang kapasitasnya saat menerima uang, Risharyudi menjelaskan bahwa ia saat itu menjabat sebagai tim asistensi Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah. "Posisi saya sebagai tim asistensi menteri. Kami ada tim beberapa orang di situ," jelasnya.
Tiket Blackpink dan Pengembalian Aset
Selain uang, Risharyudi mengakui pernah menerima tiket konser Blackpink dari Haryanto. Namun, tiket tersebut tidak digunakan dan hanya disimpan di ruangannya. "Tiketnya saya waktu itu ngambil, taruh di ruangan karena Blackpink saya tidak ini begitu," ucapnya.
Risharyudi menyatakan bahwa uang Rp 10 juta dan motor Harley yang dibeli dengan uang USD 10 ribu telah dikembalikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Alhamdulilah waktu dipanggil ke KPK, kemudian saya menyampaikan ada Rp 10 juta diberikan nomor rekening dan saya sudah kembalikan. Motornya sudah saya kembalikan," tandasnya.
Daftar Terdakwa dan Kerugian Negara
Kasus ini melibatkan delapan terdakwa, termasuk pejabat-pejabat Kemnaker seperti:
- Putri Citra Wahyoe, petugas hotline RPTKA.
- Jamal Shodiqin, analis TU Direktorat PPTKA.
- Alfa Eshad, pengantar kerja ahli muda.
- Suhartono, mantan Dirjen Binapenta dan PKK.
- Haryanto, mantan Direktur PPTKA.
- Wisnu Pramono, mantan Direktur PPTKA.
- Devi Angraeni, Direktur PPTKA.
- Gatot Widiartono, koordinator analisis PPTKA.
Jaksa menuduh para terdakwa melakukan pemerasan untuk memperkaya diri, dengan total kerugian negara mencapai miliaran rupiah. Misalnya, Haryanto diduga memperkaya diri sebesar Rp 84,72 miliar dan satu unit mobil Innova Reborn, sementara Wisnu diduga menerima Rp 25,2 miliar dan satu unit sepeda motor Vespa.
Kasus ini menyoroti praktik korupsi yang melibatkan pengurusan izin TKA, dengan saksi kunci mengungkapkan penerimaan uang dan barang yang tidak wajar dari pejabat terkait.



