Sahroni Dukung Putusan MK: Hanya BPK yang Berhak Audit Kerugian Negara
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menyatakan dukungan penuh terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan bahwa hanya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang memiliki kewenangan untuk mengaudit dan menghitung kerugian negara dalam kasus korupsi. Pernyataan ini disampaikan Sahroni di Gedung DPR RI, Jakarta, pada Senin, 6 April 2026.
"Sebenarnya, BPK itu dibentuk oleh negara khusus untuk mengawasi keuangan. Maka, yang berkompeten sejak dulu adalah BPK dalam memeriksa dan mengaudit terkait kerugian keuangan negara," ujar Sahroni, menegaskan posisinya.
Penegak Hukum Harus Berpedoman pada BPK
Sahroni menekankan bahwa setelah putusan MK ini, semua penegak hukum lainnya harus berpedoman pada hasil audit BPK RI ketika menghitung kerugian negara. Ia menegaskan bahwa tidak ada ruang untuk interpretasi lain dalam hal ini.
"Tidak ada kata lain, BPK adalah bagian dari negara untuk mengaudit proses pengawasan kerugian negara. Para penegak hukum lain harus berpedoman pada keputusan undang-undang, yaitu Badan Pemeriksa Keuangan sebagai auditor kerugian keuangan negara," tegasnya.
Lebih lanjut, Sahroni menyatakan bahwa penghitungan kerugian negara yang dilakukan oleh aparat hukum selain BPK menjadi tidak valid pascaputusan MK. Menurutnya, kepatuhan terhadap putusan ini sangat penting untuk menghindari tumpang tindih aturan dan kebingungan dalam penegakan hukum.
"Iya, tentu saja tidak valid, karena itu landasan hukum. Kalau landasan hukum saja tidak dipakai, untuk apa ada Undang-Undang Badan Pemeriksa Keuangan? Saya sangat setuju MK memutuskan ini supaya tidak ada tumpang tindih aturan yang berlaku," jelas Sahroni.
Latar Belakang Putusan MK
Putusan MK yang menjadi dasar pernyataan Sahroni adalah Nomor 28/PUU-XXIV/2026, yang diputuskan pada Senin, 9 Februari 2026. Putusan ini menegaskan bahwa BPK berwenang menyatakan dan menetapkan jumlah kerugian negara yang berkaitan dengan suatu perbuatan kerugian negara.
Putusan tersebut diambil oleh sembilan hakim konstitusi, yaitu Suhartoyo sebagai ketua merangkap anggota, serta Saldi Isra, Daniel Yusmic P Foekh, M Guntur Hamzah, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, dan Adies Kadir sebagai anggota.
Permohonan untuk putusan ini diajukan oleh dua mahasiswa, Bernita Matondang dan Vendy Stiawan, yang mempertanyakan ketidakjelasan dalam Pasal 603 KUHP mengenai lembaga audit keuangan negara, mekanisme pemeriksaan, dan standar penilaian kerugian keuangan negara.
Namun, MK menilai bahwa dalil pemohon tidak beralasan secara hukum. MK berpandangan bahwa kerugian negara sudah dapat dihitung berdasarkan temuan instansi atau lembaga yang berwenang, yaitu BPK, sesuai dengan penjelasan Pasal 603 UU 1/2023.
"Dengan mengacu pada Penjelasan Pasal 603 UU 1/2023, maka lembaga negara yang berwenang mengaudit keuangan negara dimaksud adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagaimana dimandatkan dalam Pasal 23E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945," bunyi pertimbangan MK dalam putusannya.
Dukungan Sahroni terhadap putusan MK ini diharapkan dapat memperkuat penegakan hukum dan menghindari konflik kewenangan dalam penanganan kasus korupsi di Indonesia.



