Roy Suryo Gugat Pasal Pencemaran Nama Baik KUHP dan UU ITE ke MK
Roy Suryo Gugat Pasal Pencemaran Nama Baik ke MK

Roy Suryo Gugat Pasal Pencemaran Nama Baik KUHP dan UU ITE ke MK

Roy Suryo bersama Tifauzia Tyassuma dan Rismon Hasiholan telah mengajukan permohonan uji materi terhadap beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka merasa dikriminalisasi setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang terkait dengan penelitian mengenai ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo.

Alasan Gugatan: Pelanggaran Kebebasan Berpendapat

Ketiganya saat ini berstatus sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik di Polda Metro Jaya. Kuasa hukum mereka, Refly Harun, menyatakan bahwa penetapan tersangka tersebut merupakan bentuk pelanggaran konstitusi. "Mereka ini melakukan kegiatan meneliti yang namanya ijazah seorang mantan presiden dan kemudian mereka menjadi tersangka dengan pasal-pasal tersebut. Kami menganggap bahwa itu adalah pelanggaran konstitusi," kata Refly dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di MK, Jakarta, pada hari Selasa.

Dalam permohonannya, Roy Suryo dan kawan-kawan menguji Pasal 310 ayat (1) dan Pasal 311 ayat (1) KUHP lama, Pasal 433 ayat (1) dan Pasal 434 ayat (1) KUHP baru, serta Pasal 27A, Pasal 28 ayat (2), Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 35 UU ITE. Pasal-pasal ini berkaitan erat dengan tindak pidana pencemaran nama baik.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Para pemohon berargumen bahwa pasal-pasal tersebut tidak menjamin kepastian hukum yang adil, melanggar kebebasan berpendapat, serta menghambat hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi. Mereka mendalilkan bahwa ketentuan-ketentuan ini bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (3), dan Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Permintaan Pemaknaan Baru dan Pertanyaan Hakim

Oleh karena itu, para pemohon meminta MK untuk memberikan pemaknaan baru terhadap norma-norma yang diuji. "Secara umum kami tidak meminta pasal ini dibatalkan, tetapi diberikan limitasi, tidak bisa menjangkau urusan publik atau public affairs. Jadi, termasuk juga terhadap mantan pejabat sepanjang bahwa yang dipersoalkan adalah urusan publik," jelas Refly.

Dalam sesi nasihat hakim, Wakil Ketua MK Saldi Isra selaku Ketua Majelis Hakim Panel mempertanyakan kedudukan hukum (legal standing) para pemohon. Menurut Saldi, permohonan belum menguraikan secara jelas identitas pemohon serta bukti konkret kerugian konstitusional yang dialami.

"Ini yang perlu ada perombakan yang agak serius karena belum dijelaskan, siapa pemohon ini, ketiga-tiganya. Jadi, harusnya dijelaskan Pak Roy Suryo itu siapa, Ibu Tifa siapa, dan segala macam, lalu apa problem konstitusional yang dihadapinya berkaitan dengan norma ini dan itu belum jelas," kata Saldi.

Saldi juga menilai bahwa permohonan belum menjelaskan hubungan sebab-akibat antara berlakunya pasal-pasal yang diuji dengan kerugian konstitusional para pemohon. "Hanya sebatas menyebutkan pasal-pasal, lalu tidak ada elaborasi apa kaitannya pasal ini dengan ketiga pemohon ini untuk membuktikan causal verband-nya," ujarnya.

Selain itu, Saldi menyebutkan bahwa belum terlihat keterkaitan yang jelas antara alasan permohonan (posita) dan permintaan yang diajukan (petitum). Menurut dia, para pemohon perlu menguraikan secara rinci alasan konstitusionalitas pemaknaan yang diminta.

Waktu Perbaikan Permohonan

Sesuai dengan hukum acara di MK, para pemohon diberikan waktu 14 hari untuk memperbaiki permohonannya. Perbaikan permohonan untuk perkara Nomor 50/PUU-XXIV/2026 itu paling lambat harus diterima oleh MK pada Senin, 23 Februari 2026.

Kasus ini menyoroti ketegangan antara penerapan hukum pidana terkait pencemaran nama baik dan perlindungan hak konstitusional warga negara dalam menyampaikan pendapat serta mengakses informasi, terutama dalam konteks urusan publik.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga