Riva Siahaan Masih Pertimbangkan Banding Usai Divonis 9 Tahun Penjara
Riva Siahaan Pertimbangkan Banding Usai Divonis 9 Tahun

Riva Siahaan Masih Pikir-pikir Banding Usai Divonis 9 Tahun Penjara

Jakarta - Kresna Hutauruk, pengacara dari mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga (PPN), Riva Siahaan, mengungkapkan bahwa pihaknya kemungkinan besar akan mengajukan banding atas vonis 9 tahun penjara untuk kliennya. Namun, keputusan akhir masih akan didiskusikan lebih lanjut dengan Riva Siahaan sendiri.

"Kemungkinan besar pasti akan banding, cuma nanti kita tentu akan berdiskusi lagi dengan klien karena kan tentunya keputusan di tangan mereka," kata Kresna di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (26/2/2026). Pernyataan ini disampaikan usai sidang vonis yang menjatuhkan hukuman kepada Riva Siahaan.

Dissenting Opinion dari Salah Satu Hakim

Kresna juga menyoroti bahwa suara hakim dalam majelis tidak bulat. Salah satu dari lima hakim menyuarakan dissenting opinion atau perbedaan pendapat, dengan alasan bahwa tidak ada kerugian negara yang terbukti dalam kasus ini.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

"Hakim pun sebenarnya kan tidak bulat suaranya, karena ada satu hakim yang mengeluarkan dissenting opinion yang beranggapan bahwa tidak ada kerugian negara, dan tidak ada sebab-akibat perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara, sehingga dia berpendapat harusnya ini tidak dihukum," tegas Kresna.

Meski demikian, karena mayoritas hakim berpendapat sebaliknya, vonis tetap dijatuhkan. Kresna menambahkan, "Cuma ya karena mayoritas tadi berpendapat seperti itu, ya walaupun kami tidak sependapat dengan hal tersebut, ya kita tentunya menerima dan akan berdiskusi lagi dengan klien terkait langkah hukum selanjutnya."

Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Vonis 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar yang dijatuhkan kepada Riva Siahaan ternyata lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut Riva Siahaan dengan pidana penjara 14 tahun, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti kerugian negara Rp 5 miliar.

Selain Riva Siahaan, dua terdakwa lain dalam kasus ini juga divonis bersamaan. Mereka adalah Maya Kusmaya, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga, serta Edward Corne, VP Trading Operations. Keduanya masing-masing dijatuhi hukuman penjara 9 dan 10 tahun dengan denda yang sama, Rp 1 miliar.

Menariknya, ketiga terdakwa tidak dijatuhi hukuman berupa uang pengganti kerugian negara. Majelis hakim menilai bahwa mereka tidak mendapatkan atau menikmati hasil korupsi dalam kasus ini.

Latar Belakang Kasus Korupsi Pertamina Patra Niaga

Kasus ini berawal dari dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah di PT Pertamina Patra Niaga. Riva Siahaan dan rekan-rekannya didakwa terlibat dalam pengaturan yang menyebabkan kerugian negara.

Proses hukum telah berjalan cukup panjang, dengan sidang vonis menjadi titik penting dalam perjalanan kasus ini. Vonis yang dijatuhkan pada Kamis (26/2/2026) ini menjadi perhatian publik, mengingat posisi Riva Siahaan sebagai mantan direktur utama di perusahaan BUMN strategis.

Dengan kemungkinan banding yang akan diajukan, kasus ini diperkirakan akan berlanjut ke tingkat pengadilan yang lebih tinggi. Pengacara Riva Siahaan menegaskan bahwa semua langkah hukum akan diambil setelah konsultasi mendalam dengan klien.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga