Riva Siahaan Menangis Haru Lihat Pendukung Padati Pengadilan Tipikor Jelang Sidang Vonis
Riva Siahaan Menangis Haru Lihat Pendukung di Pengadilan

Riva Siahaan Menangis Haru Lihat Pendukung Padati Pengadilan Tipikor Jelang Sidang Vonis

Riva Siahaan menghadapi sidang vonis pada hari Kamis, 26 Februari 2026, di Pengadilan Tipikor Jakarta. Sebagai mantan Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, ia tiba lebih awal bersama dua terdakwa lainnya dari klaster yang sama, yaitu Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga, serta Edward Corne selaku VP Trading Operations.

Dukungan Massa dan Tangisan Haru

Kehadiran ketiga terdakwa disambut bak pahlawan oleh para pendukung yang memadati ruang sidang dan gedung pengadilan. Mereka mengenakan kaos putih dan hitam bertuliskan 'Tuhan Maha Baik' dan 'Keadilan itu Ada'. Melihat kerumunan pendukungnya, Riva Siahaan dan rekan-rekannya tampak terharu, dengan mata berkaca-kaca, sambil menyalami mereka satu per satu. Sorakan "Semangat pak, semangat!" menggema di dalam gedung, menciptakan suasana yang penuh emosi.

Sebagai informasi, jaksa telah menuntut Riva dan kawan-kawan dengan pidana penjara 14 tahun, denda Rp 1 miliar, serta uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 5 miliar. Sidang ini merupakan bagian dari perkara tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang melibatkan anak usaha Pertamina.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Klaster Lain dalam Perkara Ini

Setelah klaster Pertamina Patra Niaga, hakim akan melanjutkan sidang secara bergilir untuk tiga terdakwa lainnya dari klaster Pertamina. Mereka adalah Yoki Firnandi selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping (PT PIS), Agus Purwono selaku VP Feedstock Management PT KPI, dan Sani Dinar Saifuddin selaku Direktur Feedstock-Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional (PT KPI).

Selanjutnya, tiga terdakwa dari klaster swasta juga akan disidangkan, termasuk Muhammad Kerry Adrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak (OTM), Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN) sekaligus Direktur Utama PT OTM, dan Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT JMN.

Vonis yang Dijatuhkan

Dalam putusan yang dibacakan pada hari yang sama, Riva Siahaan divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama terkait kasus tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama periode 2018-2023. Dakwaan utama menyebutkan bahwa Riva menyetujui pelelangan impor BBM oleh perusahaan asal Singapura, yaitu BP Singapore Pte. Ltd. dan Sinochem International Oil (Singapore) Pte. Ltd., yang diusulkan oleh Maya Kusmaya.

Maya Kusmaya juga menerima vonis yang sama, yaitu 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Sidang ini menandai babak penting dalam penegakan hukum terhadap korupsi di sektor energi Indonesia, dengan harapan dapat memberikan efek jera bagi pelaku lainnya.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga