Riva Siahaan Divonis 9 Tahun Penjara Kasus Korupsi Minyak, Tegaskan Tuhan Akan Tunjukkan Keadilan
Riva Siahaan Divonis 9 Tahun Penjara Kasus Korupsi Minyak

Riva Siahaan Divonis 9 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Minyak

Mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga (PPN), Riva Siahaan, telah divonis 9 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Kamis, 26 Februari 2026. Vonis ini terkait dengan perkara tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang melibatkan anak usaha BUMN Pertamina tersebut.

Selain hukuman penjara, Riva juga dijatuhi denda sebesar Rp 1 miliar dengan subsider 190 hari penjara. Usai pembacaan vonis, Riva menyampaikan pernyataan tegas di depan publik. "Saya akan tambahkan, saya tidak pernah menyesal mengabdi kepada perusahaan tempat saya bekerja (PPN)," ujarnya di pengadilan.

Keyakinan pada Keadilan Ilahi

Riva Siahaan meyakini bahwa masih banyak fakta-fakta persidangan yang belum dipertimbangkan secara maksimal oleh majelis hakim. Oleh karena itu, dia tetap optimistis bahwa keadilan akan datang pada waktunya. "Tuhan adalah waktu yang paling baik akan menunjukkan keadilan. Saya percaya yakin dan percaya bahwa Tuhan maha baik," tandasnya, menegaskan keyakinannya bahwa kebenaran akan terungkap.

Pernyataan ini mencerminkan sikapnya yang tidak menyesali pengabdian profesionalnya di Pertamina, meski harus menghadapi vonis berat. Riva berkelakar bahwa dia bangga dengan kontribusinya, sekaligus menyimpan harapan untuk proses hukum yang lebih adil di masa depan.

Vonis untuk Terdakwa Lainnya

Dalam sidang yang sama, dua terdakwa lain juga divonis bersamaan dengan Riva Siahaan. Mereka adalah Maya Kusmaya, yang menjabat sebagai Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga, serta Edward Corne, yang berperan sebagai Vice President Trading Operations.

  • Maya Kusmaya dijatuhi hukuman penjara 9 tahun dan denda Rp 1 miliar.
  • Edward Corne menerima vonis 10 tahun penjara dengan denda yang sama, yaitu Rp 1 miliar.

Ketiganya tidak diwajibkan membayar uang pengganti karena dinilai tidak menikmati hasil dari tindak korupsi tersebut. Keputusan ini menjadi sorotan dalam proses peradilan kasus korupsi di sektor energi.

Disenting Opinion dalam Majelis Hakim

Menariknya, dari lima majelis hakim yang memimpin persidangan, terdapat satu hakim yang menyatakan disenting opinion atau pendapat berbeda. Hakim dari majelis empat ini tidak sepakat dengan putusan yang dijatuhkan, menunjukkan adanya perdebatan internal dalam penanganan kasus ini.

Fakta ini memperkuat argumen Riva bahwa masih ada aspek-aspek persidangan yang perlu dikaji ulang. Kasus korupsi minyak ini telah menarik perhatian publik luas, mengingat dampaknya terhadap tata kelola BUMN di Indonesia.

Dengan vonis ini, Riva Siahaan dan rekan-rekannya kini menghadapi konsekuensi hukum yang berat, sambil tetap mempertahankan keyakinan akan keadilan yang lebih besar di kemudian hari.