Riva Siahaan Dituntut 14 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina
Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga tahun 2023, Riva Siahaan, secara resmi dituntut hukuman pidana penjara selama 14 tahun. Tuntutan ini diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Jumat, 13 Februari 2026.
Dasar Hukum dan Tuntutan Pidana
JPU Feraldy Abraham Harahap menyatakan bahwa Riva Siahaan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi terkait tata kelola minyak mentah serta produk kilang pada periode 2018 hingga 2023. "Ini berdasarkan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf C KUHP Nasional jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujarnya.
Selain hukuman penjara, JPU juga menuntut agar Riva dijatuhi denda sebesar Rp 1 miliar. Jika denda tidak dibayar, akan diganti dengan pidana penjara selama 190 hari. Selain itu, terdakwa dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 5 miliar, dengan subsider pidana penjara selama 7 tahun.
Faktor Pemberat dan Meringankan dalam Tuntutan
Dalam pembacaan tuntutan, JPU mempertimbangkan beberapa hal memberatkan, antara lain:
- Perbuatan Riva dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
- Tindakannya telah mengakibatkan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara yang sangat besar.
- Riva dinilai tidak merasa bersalah dan tidak menyesali perbuatannya.
Sementara itu, hal meringankan yang dipertimbangkan adalah terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.
Dua Pejabat Lain Juga Menghadapi Tuntutan Serupa
Dalam sidang yang sama, dua pejabat lain dari PT Pertamina Patra Niaga juga dibacakan tuntutannya. Mereka adalah Maya Kusuma, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga tahun 2023, serta Edward Corne, Vice President Trading Produk periode 2023–2025.
Keduanya dituntut dengan pidana yang sama dengan Riva Siahaan, yakni masing-masing 14 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara, dan uang pengganti Rp 5 miliar subsider 7 tahun penjara.
Kerugian Negara yang Diakibatkan
Ketiga terdakwa diduga telah melakukan atau turut serta dalam tindakan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, sehingga merugikan negara senilai Rp 285,18 triliun. Rincian kerugian tersebut meliputi:
- Kerugian keuangan negara sebesar 2,73 miliar dolar Amerika Serikat dan Rp 25,44 triliun.
- Kerugian perekonomian negara sebesar Rp 171,99 triliun.
- Keuntungan ilegal sebesar 2,62 miliar dolar AS.
Secara lebih detail, kerugian keuangan negara berasal dari pengadaan impor produk kilang atau BBM senilai 5,74 miliar dolar AS serta penjualan solar nonsubsidi sebesar Rp 2,54 triliun selama periode 2021-2023. Kerugian perekonomian negara merupakan kemahalan harga pengadaan BBM yang berdampak pada beban ekonomi, sedangkan keuntungan ilegal didapat dari selisih harga perolehan impor BBM yang melebihi kuota.
Kasus ini menegaskan komitmen penegakan hukum terhadap praktik korupsi di sektor energi, yang selama ini menjadi sorotan publik. Sidang akan dilanjutkan untuk mendengarkan pembelaan dari para terdakwa.



