Riva Siahaan Bacakan Pleidoi, Bantah Dakwaan Korupsi dan Soroti Kontradiksi Publik
Riva Siahaan Bacakan Pleidoi, Bantah Dakwaan Korupsi

Riva Siahaan Bacakan Pleidoi, Bantah Dakwaan Korupsi dan Soroti Kontradiksi Publik

Mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga (PPN) Riva Siahaan telah menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Kamis, 19 Februari 2026. Dalam pembelaannya, Riva dengan tegas membantah seluruh dakwaan korupsi yang ditujukan padanya, sambil menyoroti berbagai kejanggalan dalam proses hukum, terutama perbedaan tajam antara narasi publik yang berkembang dengan fakta aktual yang diuji di ruang sidang.

Pembelaan di Hadapan Majelis Hakim

Riva Siahaan berdiri di hadapan majelis hakim bukan untuk mencari simpati, melainkan memohon keadilan berdasarkan fakta persidangan. "Saya berdiri di hadapan Yang Mulia bukan untuk mencari simpati, melainkan untuk memohon keadilan yang seadil-adilnya di dalam menilai perkara ini berdasarkan fakta persidangan yang ada, bukan berdasarkan narasi yang lebih dahulu dibangun di luar fakta persidangan," ujarnya melalui keterangan tertulis pada Jumat, 20 Februari 2026. Ia memohon agar dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan hukum, atau setidaknya dilepaskan dari semua tuntutan (onstslag van alle rechtsvervolging).

Kontradiksi Narasi Publik dan Dakwaan Hukum

Salah satu poin utama yang disorot Riva adalah kontradiksi antara tuduhan awal yang masif di media massa dengan fakta yang dihadirkan di persidangan. Ia menyatakan telah menjadi korban stigma dari narasi 'bensin oplosan' yang ramai dibicarakan di ruang publik, namun nyatanya tidak pernah muncul dalam dakwaan resmi. "Dan sangat mengejutkan ketika saya didakwa untuk hal yang sangat berbeda. Tuduhan-tuduhan awal tersebut tidak pernah muncul dan hilang," kata Riva saat membacakan pleidoinya.

Ia menjelaskan bahwa dakwaan jaksa justru berkaitan dengan prosedur persetujuan pemenang pengadaan dan kebijakan penjualan solar non-subsidi di bawah harga referensi (bottom price), yang menurutnya merupakan bagian dari strategi bisnis yang sah. Riva juga mengutip kritik dari Ketua Komisi Kejaksaan yang menyebut komunikasi publik kejaksaan perlu diperbaiki agar tidak memicu kegaduhan, terutama terkait istilah "bensin oplosan" dan angka kerugian negara yang dianggap bombastis.

Prestasi Perusahaan vs Tuduhan Kerugian Negara

Riva Siahaan memaparkan bahwa selama masa kepemimpinannya, PT Pertamina Patra Niaga justru mencatatkan performa terbaik dalam sejarah perusahaan. "Tahun 2023 ketika saya ditugaskan menjadi direktur utama Pertamina Patra Niaga mencetak keuntungan dengan nilai mencapai 1,639 miliar dolar AS yang merupakan pencapaian profit tertinggi sepanjang sejarah perusahaan," tegasnya. Ia menambahkan bahwa perusahaan yang dipimpinnya merupakan kontributor pendapatan nomor satu dan kontributor laba nomor dua di lingkungan Pertamina.

Menurut Riva, tuduhan kerugian negara sebesar 5,7 juta dolar AS dan Rp2,54 triliun bertolak belakang dengan kinerja finansial ini. Ia menyatakan bahwa hingga persidangan berlangsung, tidak ada bukti perhitungan kerugian negara yang sah dan dapat diuji secara objektif. Bahkan, para ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) diakui tidak memahami atau memvalidasi data, melainkan hanya menerima informasi dari penyidik.

Argumentasi Terkait Kebijakan dan Proses Hukum

Terkait dakwaan penjualan di bawah bottom price, Riva berargumen bahwa hal tersebut adalah strategi untuk memenangkan persaingan pada konsumen strategis dan telah diatur dalam Surat Keputusan (SK) direksi nomor 05 yang masih berlaku. "Jika bekerja mengikuti aturan dianggap salah dan aturan itu kemudian dinyatakan tidak berlaku secara sepihak, maka di mana letak kepastian hukum bagi para profesional yang bekerja untuk negara?" tanyanya dalam persidangan.

Riva juga mengungkapkan proses hukum yang dianggapnya intimidatif, mulai dari penggeledahan rumah oleh petugas bersenjata lengkap tanpa proses pemeriksaan awal, hingga pertanyaan penyidik yang tidak relevan mengenai sosok Muhammad Riza Khalid yang diklaim tidak dikenalnya.

Latar Belakang Kasus dan Tuntutan Hukum

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung telah menuntut mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, dengan pidana 14 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan minyak mentah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Jumat, 13 Februari 2026. Selain Riva, dua terdakwa lain yakni eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusuma, dan eks VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne (EC), juga dituntut masing-masing 14 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar serta uang pengganti Rp5 miliar subsider 7 tahun penjara.

Dalam pleidoinya, Riva menegaskan bahwa seluruh kebijakan yang diambilnya adalah bagian dari tugas pokok dan fungsinya sebagai direktur utama demi kepentingan perusahaan dan negara. Ia berharap majelis hakim dapat memutuskan perkara ini berdasarkan fakta hukum yang objektif, bukan narasi publik yang telah membebani dirinya dengan stigma negatif.