Rismon Sianipar Ajukan Restorative Justice untuk Berdamai dengan Jokowi dalam Kasus Ijazah Palsu
Ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar, salah satu tersangka dalam kasus dugaan penyebaran tuduhan palsu terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi, telah mengajukan permohonan restorative justice. Langkah ini ditempuh sebagai upaya untuk berdamai dengan pihak yang dituduh dalam kasus kontroversial tersebut.
Permohonan Damai Diapungkan ke Penyidik
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, mengonfirmasi bahwa Rismon Sianipar bersama pengacaranya telah menyampaikan permohonan fasilitasi restorative justice kepada penyidik sekitar seminggu yang lalu. "Jadi beberapa hari yang lalu atau seminggu yang lalu, yang bersangkutan saudara RHS bersama pengacaranya menyampaikan permohonan fasilitasi restorative justice kepada penyidik," ujar Iman kepada wartawan pada Rabu, 11 Maret 2026.
Pada hari yang sama, Rismon didampingi kuasa hukumnya hadir di Polda Metro Jaya untuk menanyakan perkembangan permohonannya. "Hari ini saudara RHS dengan lawyer-nya datang ke kami untuk menanyakan perkembangan permohonan RJ yang diajukan dengan kesadarannya," jelas Iman. Hingga saat ini, penyidik masih dalam proses memproses permohonan restorative justice tersebut, dengan upaya fasilitasi yang sedang berjalan.
Klaster Tersangka dalam Kasus Ijazah Palsu
Polda Metro Jaya telah membagi perkara ini menjadi dua klaster utama berdasarkan peran dan pola keterlibatan para tersangka dalam penyebaran tuduhan palsu terkait keaslian ijazah Jokowi. Klaster pertama meliputi:
- ES (Eggi Sudjana)
- KTR (Kurnia Tri Rohyani)
- MRF (Muhammad Rizal Fadillah)
- RE (Rustam Effendi)
- DHL (Damai Hari Lubis)
Sedangkan klaster kedua terdiri dari:
- RS (Roy Suryo)
- RHS (Rismon Hasiholan Sianipar)
- TT (Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa)
Para tersangka di klaster pertama dikenakan pasal-pasal seperti Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP, serta pasal-pasal dalam UU ITE. Sementara itu, tersangka di klaster kedua, termasuk Rismon Sianipar, menghadapi tuntutan berdasarkan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP, serta berbagai pasal dalam UU ITE terkait penyebaran informasi elektronik yang melanggar hukum.
Proses Restorative Justice Masih Berlangsung
Penyidik Polda Metro Jaya menegaskan bahwa mereka bertindak sebagai fasilitator dalam permohonan restorative justice yang diajukan Rismon Sianipar. "Kami sebagai fasilitator, penyidik sudah melakukan upaya dan sedang melakukan upaya untuk memfasilitasi permohonan yang disampaikan oleh tersangka RHS," kata Iman. Proses ini diharapkan dapat menyelesaikan kasus secara damai, meskipun status permohonan masih dalam tahap evaluasi dan belum ada keputusan final.
Kasus ini menyoroti pentingnya penanganan hukum yang adil dan transparan dalam isu-isu sensitif seperti tuduhan palsu terhadap pejabat publik. Dengan ajuan restorative justice, Rismon Sianipar berupaya mencari jalan keluar yang lebih harmonis, meskipun konsekuensi hukum tetap harus dipertimbangkan berdasarkan bukti dan proses peradilan yang berlaku.
