Rieke Diah Pitaloka Minta Polisi Sukabumi Tolak Restorative Justice Kasus Nizam
Rieke Minta Polisi Tolak Restorative Justice Kasus Nizam

Anggota Komisi XIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dari Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka, secara tegas mengimbau kepolisian di wilayah Sukabumi untuk menolak pengajuan restorative justice dalam kasus kematian Nizam. Rieke menegaskan bahwa pengalaman pada tahun 2024 menunjukkan dengan jelas bahwa upaya perdamaian tidak menyelesaikan persoalan mendasar dan justru sering berujung pada tragedi yang lebih besar.

Pernyataan Tegas di LPSK

Rieke menyampaikan imbauan ini saat ditemui di kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang berlokasi di Jakarta Timur, pada hari Jumat tanggal 27 Februari 2026. Dalam pernyataannya, ia menekankan pentingnya penanganan hukum yang tegas dan tidak kompromistis dalam kasus ini.

Pelajaran dari Pengalaman 2024

"Berdasarkan pengalaman yang terjadi pada tahun 2024, saya kira kita semua sepakat bahwa tidak boleh ada restorative justice dalam kasus kematian Nizam ini," kata Rieke dengan suara lantang. Ia melanjutkan, "Tidak boleh ada lagi upaya perdamaian yang diarahkan dari pihak manapun kepada teman-teman di kepolisian. Saya mohon dengan sangat, jangan lagi diarahkan pada jalur perdamaian, karena hal itu sudah terbukti tidak bisa menyelesaikan masalah."

Rieke menjelaskan bahwa pengalaman sebelumnya menunjukkan bagaimana upaya restorative justice atau pendekatan perdamaian justru gagal memberikan keadilan yang sesungguhnya bagi korban dan keluarga. Alih-alih menyelesaikan konflik, pendekatan tersebut sering kali mengabaikan akar permasalahan dan membiarkan pelaku tidak mendapatkan sanksi yang setimpal.

Dukungan untuk Keluarga Korban

Sebelumnya, Rieke Diah Pitaloka juga diketahui telah mendampingi ibu dari Nizam untuk meminta perlindungan kepada LPSK. Hal ini menunjukkan komitmennya yang kuat dalam memperjuangkan hak-hak korban dan keluarga yang terdampak oleh kekerasan. Ia menegaskan bahwa negara harus hadir memberikan perlindungan maksimal dan memastikan proses hukum berjalan transparan serta adil.

Imbauan Rieke ini diharapkan dapat menjadi perhatian serius bagi aparat kepolisian di Sukabumi dalam menangani kasus kematian Nizam. Dengan menolak restorative justice, diharapkan proses hukum dapat berjalan lebih efektif dan memberikan rasa keadilan yang nyata bagi semua pihak, terutama keluarga korban yang telah menderita.