Richard Lee Ditangkap Usai Live TikTok, Abaikan Panggilan Pemeriksaan Polisi
Richard Lee Ditangkap Usai Live TikTok, Abaikan Pemeriksaan

Richard Lee Ditangkap Usai Live TikTok, Abaikan Panggilan Pemeriksaan Polisi

Richard Lee kini harus mendekam di balik jeruji besi setelah ditangkap oleh Polda Metro Jaya. Penangkapan ini terjadi setelah ia secara berulang kali mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan layanan kecantikan.

Mangkir Pemeriksaan demi Live TikTok

Menurut keterangan resmi dari Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, Richard Lee seharusnya diperiksa sebagai tersangka pada Selasa, 3 Maret 2026. Namun, ia tidak hadir dan justru memilih untuk melakukan siaran langsung atau live di platform TikTok. Tidak hanya itu, ia juga mangkir dari kewajiban lapor pada Senin, 23 Februari dan Kamis, 5 Maret.

"Berdasarkan keterangan yang disampaikan DRL bahwa yang bersangkutan melakukan kegiatan live TikTok di akun milik sendiri untuk tujuan promosi produk CV Athena sebagai bagian dari pekerjaannya," jelas Budi Hermanto kepada wartawan pada Sabtu, 7 Maret 2026.

Polisi Nilai Sikap Tidak Taat Hukum

Richard Lee akhirnya ditahan pada Jumat, 6 Maret 2026. Polisi menegaskan bahwa sikapnya yang mangkir dari pemeriksaan ini tidak mencerminkan warga negara yang taat terhadap hukum. "Intinya, yang bersangkutan tidak mencerminkan sebagai warga negara yang patuh dan menghormati hukum," tegas Budi Hermanto.

Sebelum penahanan dilakukan, tersangka terlebih dahulu menjalani pengecekan kesehatan oleh Biddokes Polda Metro Jaya. Pengecekan tersebut meliputi tensi, saturasi, dan suhu tubuh dengan hasil yang normal, menunjukkan bahwa ia dapat melakukan aktivitas seperti biasa.

Proses Penahanan dan Penyitaan Barang

Selain itu, barang-barang pribadi Richard Lee yang tidak terkait dengan proses pembuktian penyidikan telah dititipkan kepada kuasa hukumnya. Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan transparan dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Kasus ini menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap panggilan pemeriksaan hukum, terlepas dari aktivitas profesional atau pribadi lainnya. Polda Metro Jaya menekankan bahwa setiap warga negara wajib menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.