PT Acset Indonusa Divonis Bayar Denda dan Uang Pengganti Rp 179 M
PT Acset Divonis Bayar Denda dan Uang Pengganti Rp 179 M

Vonis Korporasi Kasus Tol MBZ: PT Acset Indonusa Didenda Rp 179 M

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis bersalah terhadap korporasi PT Acset Indonusa Tbk dalam kasus korupsi proyek pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II alias Tol Layang MBZ. Hakim menghukum PT Acset membayar denda sebesar Rp 350 juta dan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 179 miliar.

Ketua majelis hakim Lucy Ermawati saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu (17/6/2026) menyatakan, "Mengadili, menyatakan Terdakwa PT Acset Indonusa Tbk telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer."

Hakim menjatuhkan pidana denda Rp 350 juta kepada PT Acset. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan dikenai pidana pengganti berupa pembekuan sebagian atau seluruh kegiatan usaha korporasi. Selain itu, PT Acset juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 179,9 miliar. Hakim mencatat bahwa PT Acset telah mengembalikan uang tersebut saat proses penyidikan.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap PT Acset Indonusa Tbk dengan membayar uang pengganti atas kerugian keuangan negara sejumlah Rp 179.994.404.207 dengan memperhitungkan pengembalian terdakwa PT Acset Indonusa Tbk sejumlah Rp 179.994.404.207 yang telah disetorkan," ujar hakim.

PT Acset Indonusa Tbk dinyatakan bersalah melanggar Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga