Prabowo: Bulan Depan Ada Lagi Uang Rampasan Rp49 Triliun
Prabowo: Bulan Depan Ada Lagi Uang Rampasan Rp49 T

Presiden Prabowo Subianto menyatakan bahwa pada bulan depan akan ada lagi uang rampasan hasil kejahatan yang mencapai sekitar Rp49 triliun yang akan diserahkan kepada pemerintah. Pernyataan tersebut disampaikan Prabowo saat menghadiri acara penyerahan uang sebesar Rp10,27 triliun dari penagihan denda administratif kehutanan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) di Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Rabu, 13 Mei 2026.

Prabowo Terima Bisikan Adanya Uang Rp49 Triliun

Prabowo mengaku senang setiap kali diundang dalam acara penyerahan uang rampasan yang mencapai puluhan triliun. Ia mengatakan, "Saya senang kalau diundang terus acara begini, tiap undangan lihat secara fisik Rp10 triliun. Saya juga dapat bisikan bulan depan akan ada penyerahan Rp11 triliun dan saya juga dapat laporan bahwa ada juga ada kurang lebih Rp39 triliun."

Menurut Prabowo, uang Rp39 triliun tersebut saat ini berada dalam penguasaan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Ia menduga uang itu berasal dari hasil kejahatan korupsi maupun tindak pidana lainnya yang ditinggalkan oleh para pelaku.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Uang Rekening Tak Jelas Milik Koruptor

Prabowo menjelaskan bahwa uang-uang tersebut merupakan simpanan di rekening bank yang tidak jelas kepemilikannya. "Uang-uang yang tidak jelas, para koruptor atau para kriminal itu mungkin entah sudah lari dari Indonesia atau sudah meninggal, uangnya ketinggalan di rekening-rekening enggak jelas, mungkin dia banyak istri muda, atau peliharaan-peliharaan, jadi istri-istrinya ahli warisnya enggak tahu, bahwa dia punya uang di bank-bank tersebut," ujarnya.

Ia menambahkan, "Sudah sekian tahun tidak diurus, ya saya katakan kalau sudah sekian tahun tidak diurus, dan sudah satu tahun kita umumkan-umumkan, gak ada yang datang, ya sudah pindahin untuk rakyat. Bulan depan kurang lebih ada Rp49 triliun."

Penyerahan Uang Rp10,27 Triliun oleh Satgas PKH

Sebelumnya, Satgas PKH telah menyerahkan uang senilai Rp10,27 triliun yang merupakan hasil denda administratif kehutanan. Total nilai tersebut terdiri dari denda administratif sebesar Rp3,423 triliun dan hasil Satgas PKH untuk pajak PBB dan Non PBB senilai Rp6,846 triliun.

Acara penyerahan uang tersebut turut dihadiri oleh sejumlah pejabat negara, antara lain Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Kepala BPKP Yusuf Ateh, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, dan Kepala BPI Danantara Rosan Roeslani.

Satgas PKH Juga Kuasai 2,3 Juta Hektar Lahan

Selain uang, Satgas PKH juga akan menyerahkan lahan seluas 2,3 juta hektar yang telah berhasil dikuasai kembali dari pihak-pihak yang tidak berhak. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menertibkan kawasan hutan dan mengembalikan aset negara untuk kepentingan rakyat.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga