Polri Ungkap Praktik Peredaran Daging Impor Kedaluwarsa Jelang Lebaran 2026
Bareskrim Polri berhasil mengungkap praktik perdagangan daging domba impor yang telah melewati masa kedaluwarsa, tepat menjelang perayaan Lebaran 2026. Kasus ini mencuat setelah laporan masyarakat mengenai peredaran daging tidak layak konsumsi selama Ramadan dan Idul Fitri, saat permintaan daging meningkat signifikan.
Modus Operandi dan Peran Para Tersangka
Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri, Kombes Setyo K. Heriyatno, menjelaskan bahwa pelaku berinisial SS membeli daging domba impor kedaluwarsa melalui perantara sebelum menjualnya kembali di pasar. Daging tersebut berasal dari jaringan penjual yang menyimpan stok lama hingga melewati batas konsumsi. SS diketahui membeli sekitar 1,4 ton dan 1,6 ton daging beku dengan harga Rp 50-80 ribu per kilogram, dengan total pembayaran mencapai Rp 200 juta yang ditransfer via perantara.
Meski menyadari kondisi daging sudah kedaluwarsa, SS tetap menjualnya kepada pedagang atau konsumen di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, dengan harga jual Rp 81-85 ribu per kilogram. Dari penyelidikan sementara, sekitar 100 kilogram daging kedaluwarsa telah terjual sebelum praktik ini terungkap.
Pengembangan Kasus dan Barang Bukti
Dalam pengembangan kasus, polisi mengamankan tiga truk berisi sekitar 9 ton daging domba impor kedaluwarsa yang rencananya didistribusikan ke wilayah Tangerang. Selain itu, penyitaan tambahan dilakukan di dua gudang di kawasan Batuceper dan Cikupa, Tangerang. Total barang bukti yang diamankan mencapai sekitar 12,9 ton daging tidak layak konsumsi.
Hasil pengujian laboratorium menunjukkan daging tersebut memiliki warna tidak normal, berbau apek dan tengik, serta tingkat keasaman melebihi batas normal akibat penyimpanan terlalu lama. Pemeriksaan organoleptik mengonfirmasi bahwa daging ini berbahaya untuk dikonsumsi.
Penetapan Tersangka dan Ancaman Hukuman
Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini:
- IY sebagai penjual daging kedaluwarsa.
- T sebagai perantara atau broker.
- AR sebagai perantara atau broker.
- SS sebagai pembeli yang menjual kembali daging tersebut.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 8 ayat (3) juncto Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta pasal-pasal dalam UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Ancaman hukuman maksimal adalah penjara lima tahun atau denda hingga Rp 2 miliar.
Kasus ini mengingatkan pentingnya kehati-hatian konsumen dalam membeli produk pangan, terutama saat momen hari raya seperti Lebaran, di mana permintaan tinggi sering dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab.
