Polri dan PPATK Bersinergi Lacak Aset Mafia BBM dan LPG Subsidi
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri telah menjalin kerja sama strategis dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengungkap aliran dana serta melacak aset milik para pelaku mafia penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan LPG bersubsidi. Kolaborasi ini bertujuan untuk menjerat para pelaku dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), memperkuat upaya penegakan hukum di sektor energi.
Kerugian Negara Capai Rp 243 Miliar dalam Dua Pekan
Brigjen Mohammad Irhamni, selaku Dirtipidter Bareskrim Polri, mengungkapkan bahwa praktik ilegal ini telah menyebabkan kerugian finansial negara yang sangat signifikan. Dalam kurun waktu hanya dua pekan, tepatnya periode 7 hingga 21 April 2026, kerugian tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp 243 miliar.
"Tindak pidana penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi ini telah mengakibatkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp 243 miliar. Ini cukup besar hanya dalam 13 hari," tegas Irhamni dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (21/4/2026).
Motif Keuntungan Besar dari Disparitas Harga
Irhamni menjelaskan bahwa motif utama para pelaku adalah meraih keuntungan finansial yang besar dari disparitas harga yang ada di pasaran. Saat ini, harga BBM non-subsidi di lapangan bisa mencapai Rp 31.000 per liter, sementara harga BBM subsidi hanya Rp 6.800 per liter.
"Disparitas inilah yang memunculkan pelaku-pelaku untuk melakukan tindak pidana dengan keuntungan yang sangat menggiurkan tadi," ujarnya, menekankan bahwa perbedaan harga ini menjadi pemicu utama aktivitas kriminal tersebut.
Hasil Operasi dan Barang Bukti yang Disita
Selama operasi penindakan selama dua pekan, Polri berhasil mengamankan 330 tersangka dari 223 tempat kejadian perkara (TKP). Barang bukti yang berhasil disita mencakup:
- 403.000 liter solar
- 58.000 liter pertalite
- Belasan ribu tabung gas LPG berbagai ukuran
- 161 unit truk
Irhamni menegaskan bahwa penindakan tidak akan berhenti pada pelaku lapangan saja. Polri berkomitmen untuk mengejar jaringan distribusi ilegal yang terorganisir, termasuk hingga ke aktor intelektual di balik praktik ini.
Penjeratan dengan Pasal UU Migas dan UU TPPU
Para pelaku akan dijerat dengan pasal Undang-Undang Migas sekaligus UU TPPU. Kerja sama dengan PPATK difokuskan untuk menelusuri semua kekayaan para pelaku, memastikan bahwa tidak ada ruang bagi mereka untuk menikmati harta yang diperoleh secara ilegal.
"Kami bekerja sama dengan PPATK untuk menelusuri semua kekayaan para pelaku. Tidak ada tempat di negara kita bagi para pelaku ini untuk menikmati harta kekayaan yang didapatkan dari cara ilegal," tegas Irhamni.
Dukungan Penuh PPATK melalui Gerakan Mulia
Di lokasi yang sama, Direktur Hukum dan Regulasi PPATK, Muhammad Novian, menyatakan kesiapan penuh lembaganya untuk mendukung Bareskrim Polri. Melalui 'Gerakan Mulia' (Menyatukan Langkah Indonesia Anti Pencucian Uang), PPATK akan memeriksa aliran dana para tersangka secara mendetail.
"PPATK siap support, membantu Pak Dirtipidter terkait aliran dana. Melalui transaksi tersebut, kita bisa melihat siapa pihak-pihak yang terkait, apakah mereka saling berhubungan atau saling membantu dalam melakukan kejahatan ini," ujar Novian.
Novian menambahkan bahwa dukungan data dari PPATK bertujuan agar Polri dapat melakukan asset tracing secara akurat. Hal ini dilakukan demi memulihkan kerugian negara yang telah ditimbulkan oleh para mafia energi tersebut.
"Kami terus support Bareskrim dan Kejaksaan untuk sikat tuntas sampai ke akar-akarnya dalam rangka pemulihan kerugian negara," tuturnya, menegaskan komitmen untuk memberantas praktik ini hingga tuntas.



