Polri Bongkar Sindikat Daging Impor Kedaluwarsa: Expired 2024, Dijual Jelang Lebaran 2026
Polri Bongkar Sindikat Daging Impor Kedaluwarsa

Polri Bongkar Sindikat Daging Impor Kedaluwarsa: Expired 2024, Dijual Jelang Lebaran 2026

Bareskrim Polri berhasil mengungkap praktik perdagangan ilegal daging domba impor yang telah kedaluwarsa menjelang momen Lebaran tahun 2026. Daging beku yang berasal dari Australia tersebut sebenarnya sudah melewati masa kedaluwarsa sejak bulan April 2024, namun masih beredar di pasaran pada periode Februari hingga Maret 2026.

Empat Tersangka dalam Jaringan Distribusi

Kepolisian telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah IY yang berperan sebagai penjual utama, T dan AR yang bertindak sebagai perantara, serta SS sebagai pembeli yang kemudian menjual kembali produk tersebut ke pasar tradisional.

Kombes Setyo K Heriyatno, Kasubdit I Dittipidter Bareskrim Polri, menjelaskan dalam konferensi pers di Cikupa, Tangerang, Banten, bahwa tersangka IY memperoleh daging domba impor Australia tersebut sekitar tahun 2022. "Tersangka membeli sebanyak 24.000 kilogram atau 24 ton dari perusahaan importir daging," ujarnya.

Dari total pembelian itu, tersangka IY telah menjual sebagian, namun masih menyisakan stok daging sebanyak 14.000 kilogram atau 14 ton yang telah melewati batas kedaluwarsa terakhir pada April 2024.

Modus Operasi dan Rencana Pemasaran

Pada bulan Februari hingga Maret 2026, IY berupaya menjual kembali sisa daging kedaluwarsa tersebut. Dengan bantuan perantara T dan AR, IY berhasil menjual sekitar 1,6 ton daging kepada tersangka SS dengan harga total Rp 80,6 juta, atau sekitar Rp 50 ribu per kilogram.

Selain itu, IY juga merencanakan pengiriman sekitar 9 ton daging kedaluwarsa menggunakan tiga unit truk ke wilayah Kosambi, Tangerang. Rencananya, daging tersebut akan dipasarkan ke penyalur di berbagai pasar tradisional.

Sementara itu, tersangka T dan AR kembali menjual daging kedaluwarsa kepada SS dengan harga sekitar Rp 80 ribu per kilogram untuk jumlah sekitar 1,47 ton. Dari peran sebagai perantara, kedua tersangka tersebut memperoleh keuntungan kotor sekitar Rp 40 juta.

Peran Pembeli yang Menjual Kembali

Tersangka SS diketahui berperan sebagai pembeli yang kemudian menjual kembali daging kedaluwarsa tersebut kepada pedagang atau konsumen di pasar. Meskipun mengetahui dengan jelas bahwa produk tersebut telah melewati masa kedaluwarsa, SS tetap membelinya dengan tujuan memperoleh keuntungan finansial.

"Meskipun tersangka mengetahui bahwa daging domba impor tersebut kedaluwarsa, maka untuk memperoleh keuntungan tersebut, menjual daging tersebut kepada beberapa orang di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta," terang Kombes Setyo.

SS menjual daging domba tersebut kurang lebih 100 kilogram dengan harga jual per kilogramnya berkisar antara Rp 81 ribu sampai dengan Rp 85 ribu.

Komitmen Penegakan Hukum Berkelanjutan

Kombes Setyo menegaskan bahwa pihak penyidik dari Satresmob dan Direktorat Tipidter Bareskrim Polri masih akan mendalami kemungkinan adanya penjualan lain serta keterlibatan pihak-pihak lain dalam jaringan distribusi daging kedaluwarsa ini.

"Penyidik berkomitmen akan terus melakukan penegakan hukum dan mengembangkan keterlibatan pihak-pihak lain terhadap tindak pidana perdagangan daging beku impor kedaluwarsa," tegasnya.

Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan ketat terhadap keamanan pangan, terutama menjelang momen-momen penting seperti Lebaran, di mana permintaan terhadap produk daging biasanya meningkat secara signifikan.