Polri Bongkar Ratusan Kasus Penyelewengan BBM dan LPG Subsidi
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil membongkar 665 tempat kejadian perkara (TKP) penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan elpiji bersubsidi selama periode 2025 hingga April 2026. Operasi pengungkapan ini menghasilkan penangkapan 672 tersangka yang terlibat dalam praktik ilegal tersebut.
Antisipasi Kelangkaan dan Kenaikan Harga
Brigjen Mohammad Irhamni, Dirtipiter Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengantisipasi potensi penyimpangan akibat kelangkaan atau kenaikan harga BBM nonsubsidi. "Jadi kami sudah mengantisipasi hal tersebut, adanya kelangkaan ataupun kenaikan harga BBM nonsubsidi sehingga mengakibatkan penyimpangan-penyimpangan yang terjadi di lapangan," ujarnya dalam konferensi pers di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (7/4/2026).
Pengungkapan Masif di Seluruh Indonesia
Sepanjang tahun 2025, Bareskrim bersama jajaran Polda berhasil mengungkap kasus-kasus penyelewengan di 568 TKP yang tersebar di 33 provinsi. Operasi ini menangkap 583 tersangka. "Bisa dibayangkan betapa masifnya penyalahgunaan BBM ini, baik terjadi di Jawa ataupun di luar Jawa," tegas Irhamni.
Barang bukti yang berhasil disita selama 2025 mencakup:
- 1.182.388 liter solar
- 127.019 liter Pertalite
- 17.516 tabung elpiji 3 kilogram
- 516 tabung gas 5,5 kilogram
- 4.945 tabung gas 12 kilogram
- 422 tabung gas 50 kilogram
- 353 unit kendaraan roda empat dan roda enam
Penurunan Kasus di Awal 2026
Pada periode Januari hingga April 2026, Bareskrim mengungkap kasus di 97 lokasi dengan 89 tersangka yang ditangkap. Irhamni mengakui adanya penurunan namun tetap menyatakan angka ini masih cukup tinggi. "Bisa dilihat mungkin agak turun, tetapi masih cukup tinggi," ucapnya.
Barang bukti yang disita pada awal 2026 meliputi:
- 112.663 liter solar
- 7.096 tabung gas 3 kilogram
- 3.113 tabung gas 12 kilogram
- 79 unit kendaraan
Komitmen Penegakan Hukum Berkelanjutan
Irhamni menegaskan komitmen Polri untuk terus memperkuat penegakan hukum di sektor energi bersubsidi. "Setidaknya kalau memang terjadi ataupun dengan adanya penegakan hukum yang sudah kita tekan sejak 2025 dan atensi oleh semua pihak pada tahun 2026. Kami berharap bisa terjadi penurunan tidak seperti 2025 tadi," harapnya.
Polri juga akan meningkatkan koordinasi dengan jajaran Polda dan membuka akses pelaporan bagi masyarakat. Irhamni menjamin setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti secara serius. "Kami juga membuka hotline, rekan-rekan, Bapak Ibu sekalian, masyarakat Indonesia, bisa melaporkan kepada kami agar kami bisa cepat untuk merespons dalam hal melakukan penegakan hukum tersebut," pungkasnya.



