KPK Ungkap Polres Cilacap sebagai Penerima THR 'Haram' dari Bupati Syamsul Auliya
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi telah menahan dua tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan uang tidak sah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman, kini menyandang status tersangka setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan lembaga antirasuah tersebut.
Pemeriksaan Dipindah ke Banyumas untuk Hindari Conflict of Interest
Sebanyak 27 orang yang terjaring dalam OTT menjalani pemeriksaan di Polres Banyumas, bukan di Polres Cilacap meskipun lokasi kejadian berada di wilayah tersebut. Deputi Bidang Penindakan KPK, Asep Guntur, menjelaskan bahwa keputusan ini sengaja diambil untuk menghindari terjadinya conflict of interest.
"Kami menghindari pemeriksaan yang tidak berimbang jika dilakukan di Cilacap," kata Asep dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Sabtu (14/3/2026). "Informasi yang kami kumpulkan menunjukkan bahwa uang hasil pemerasan tersebut telah disalurkan ke Forkopimda, di mana Polres Cilacap merupakan salah satu anggotanya."
Dia menegaskan bahwa pemindahan lokasi pemeriksaan ke Banyumas dilakukan sebagai langkah preventif agar proses hukum berjalan objektif dan transparan. Hal ini mengindikasikan bahwa polres setempat diduga terlibat sebagai penerima manfaat dari uang THR ilegal yang dikumpulkan oleh bupati.
Dua Tersangka Ditahan dan Barang Bukti Disita
KPK telah menaikkan perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu Bupati Cilacap periode 2025-2030, Syamsul Auliya, serta Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap, Sadmoko Danardono. Keduanya ditahan selama 20 hari pertama, mulai dari 14 Maret hingga 2 April 2026, di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Selain itu, KPK berhasil menyita barang bukti berupa dokumen elektronik dan uang tunai sejumlah Rp610 juta. Penyitaan ini memperkuat dugaan bahwa praktik korupsi telah berlangsung secara sistematis di lingkungan pemerintah daerah.
Implikasi dan Langkah Selanjutnya
Kasus ini menyoroti betapa rentannya sistem pengawasan di tingkat daerah terhadap penyalahgunaan wewenang. KPK menegaskan komitmennya untuk terus memberantas berbagai modus korupsi, tanpa terhambat oleh momen tertentu seperti Lebaran.
"Kami tidak akan berhenti mengembangkan upaya pemberantasan rasuah, termasuk yang melibatkan pejabat publik," tegas Asep. Investigasi lebih lanjut akan dilakukan untuk mengungkap jaringan dan aliran dana yang lebih luas, guna memastikan akuntabilitas dalam tata kelola pemerintahan.
