Polemik Pengalihan Tahanan Yaqut ke Rumah, Anggota DPR Minta KPK Jelaskan Alasan
Jakarta - Pengalihan status tahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) menjadi tahanan rumah terus memicu polemik di kalangan publik dan politisi. Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Demokrat, Benny K Harman, secara tegas meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan penjelasan yang gamblang dan terbuka kepada masyarakat mengenai alasan di balik langkah kontroversial tersebut.
"KPK harus memberikan penjelasan secara terbuka kepada publik alasan masuk akal mengapa menurunkan status tahanan eks Menag Yaqut menjadi tahanan rumah," tegas Benny kepada wartawan pada Jumat (27 Maret 2026). Ia menegaskan bahwa tanpa penjelasan yang transparan, masyarakat akan mudah terjebak dalam berbagai spekulasi yang justru dapat merusak proses penegakan hukum.
Kekhawatiran Munculnya Spekulasi dan Diskriminasi
Benny menyatakan kekhawatiran mendalamnya bahwa ketiadaan penjelasan resmi dari KPK akan memunculkan spekulasi liar di tengah masyarakat. "Tanpa penjelasan yang terbuka, di masyarakat akan terjadi spekulasi sendiri-sendiri yang tentu saja tidak kondusif untuk penegakan hukum pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK dan Presiden," ujarnya. Ia bahkan mengkhawatirkan munculnya anggapan bahwa keputusan ini diambil "atas restu kekuasaan", yang dapat merusak kredibilitas lembaga antirasuah tersebut.
Lebih lanjut, Benny menekankan bahwa ini merupakan pertama kalinya dalam sejarah KPK terjadi pengalihan status tahanan seperti ini. Ia mendesak KPK agar menerapkan standar yang sama untuk semua tersangka kasus korupsi, yaitu tetap menjadikan mereka sebagai tahanan KPK. "Tidak ada diskriminasi dalam penerapan aturan hukum. Semua sama di depan hukum. Nanti tahanan-tahanan lain menuntut hal yang sama," paparnya dengan nada prihatin.
Korupsi Tetap Kejahatan Luar Biasa
Politisi senior itu juga mengingatkan bahwa hingga saat ini, negara belum mengubah sifat kejahatan korupsi sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime). "KPK adalah extraordinary means yang dibutuhkan untuk memberantas kejahatan korupsi," tegasnya. Oleh karena itu, setiap langkah yang diambil oleh lembaga ini harus tetap mencerminkan komitmen yang kuat dalam pemberantasan korupsi hingga ke akar-akarnya.
Di akhir pernyataannya, Benny menyampaikan harapannya agar Presiden Prabowo Subianto terus mendorong KPK dan menjaga lembaga tersebut dari berbagai upaya ekstra yang mungkin dilakukan oleh sekelompok orang yang tidak menginginkan KPK tumbuh menjadi lembaga yang kuat dan independen.
Permohonan Serupa dari Gubernur Riau Nonaktif
Polemik ini semakin panas setelah Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, melalui penasihat hukumnya, mengajukan permohonan serupa untuk dialihkan menjadi tahanan rumah. Permohonan ini diajukan saat sidang dakwaan kasus dugaan pemerasan terhadap bawahannya di UPT Dinas PUPR Riau, yang digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Penasihat hukum Abdul Wahid menyampaikan tiga poin permohonan dalam sidang tersebut. Pertama, mengajukan perlawanan terkait dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Kedua, meminta agar selama proses persidangan, pemeriksaan terhadap tiga terdakwa—Abdul Wahid, Arief Setiawan, dan Dani Nursallam—dilakukan secara terpisah dengan alasan ruangan yang sempit dan banyaknya penasihat hukum.
"Kami memohon agar pemeriksaan ketiga terdakwa dilakukan secara terpisah. Ini atas pertimbangan agar majelis hakim bisa lebih fokus dalam pembuktian nantinya," jelas penasihat hukum Abdul Wahid usai sidang dakwaan, Kamis (26 Maret).
Alasan Kesehatan dan Preseden Yaqut
Poin ketiga yang diajukan adalah permohonan pengalihan penahanan Abdul Wahid dari Rutan Pekanbaru ke tahanan rumah. Penasihat hukum mengungkapkan bahwa permohonan ini didasarkan pada Pasal 108 ayat 5 dan 11 KUHAP, serta adanya preseden dari pengalihan status tahanan Yaqut Cholil Qoumas beberapa waktu lalu.
"Alasannya kesehatan terdakwa Bapak Abdul Wahid dan surat jaminan keluarga bapak Abdul Wahid," tambah penasihat hukum tersebut. Langkah ini menunjukkan bahwa keputusan KPK mengenai Yaqut telah menciptakan preseden yang berpotensi ditiru oleh tersangka korupsi lainnya, memperkuat kekhawatiran Benny K Harman soal diskriminasi dan kesetaraan di depan hukum.
Dengan berkembangnya polemik ini, tekanan terhadap KPK untuk memberikan penjelasan yang jelas dan transparan semakin besar. Masyarakat menunggu langkah tegas dari lembaga antirasuah tersebut untuk menjaga kredibilitas dan konsistensi dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.



