Polda Sumsel Musnahkan Narkoba Rp2,2 Miliar, Selamatkan 34 Ribu Jiwa
Polda Sumsel Musnahkan Narkoba Rp2,2 Miliar, Selamatkan 34 Ribu Jiwa

Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan 25 kasus di wilayah Sumatera Selatan. Pemusnahan tersebut diperkirakan telah menyelamatkan sebanyak 34.252 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkoba.

Pemusnahan Barang Bukti Narkoba

Proses pemusnahan berlangsung di Lobby Gedung Ditresnarkoba Polda Sumsel pada Selasa, 9 Juni 2026. Kegiatan ini dipimpin oleh Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel dan disaksikan oleh perwakilan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumsel, Direktorat Tahti, Bidang Propam, Bidang Humas, penasihat hukum, serta pihak terkait lainnya.

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan jaringan peredaran narkotika yang melibatkan 37 tersangka dari berbagai daerah di Sumatera Selatan, antara lain Kota Palembang, Prabumulih, Musi Rawas Utara, Musi Banyuasin, Banyuasin, Lubuklinggau, Ogan Ilir, Ogan Komering Ilir, hingga Muara Enim.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Jumlah dan Nilai Barang Bukti

Setelah disisihkan untuk kebutuhan pembuktian di persidangan dan pemeriksaan laboratorium, barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 2.973,41 gram sabu, 1.054 butir ekstasi, 142 mililiter etomidate, serta 167,91 mililiter sinte. Selain berpotensi merusak puluhan ribu jiwa, barang bukti yang diamankan memiliki nilai ekonomis diperkirakan mencapai Rp2.294.108.000.

Pernyataan Wakil Direktur Reserse Narkoba

Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bagian penting dari proses penegakan hukum yang transparan dan bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat atas setiap perkara yang berhasil diungkap. "Setiap gram narkotika yang berhasil kami sita dan musnahkan berarti ada masyarakat yang berhasil kami lindungi dari dampak penyalahgunaan narkoba. Ini bukan hanya tentang penindakan hukum, tetapi tentang menyelamatkan masa depan generasi muda dan menjaga ketahanan sosial masyarakat Sumatera Selatan," tegasnya.

Menurutnya, peredaran gelap narkotika masih menjadi ancaman serius yang dapat merusak kesehatan, menghancurkan masa depan keluarga, serta memicu berbagai tindak kriminal lainnya. Oleh karena itu, Ditresnarkoba Polda Sumsel akan terus memperkuat penegakan hukum, pemetaan jaringan, dan pencegahan secara berkelanjutan.

Prosedur Pemusnahan

Proses pemusnahan dilakukan dengan prosedur yang ketat dan akuntabel. Barang bukti dimusnahkan dengan cara diblender dan dicampur cairan hingga tidak dapat digunakan kembali, disaksikan langsung oleh seluruh pihak yang hadir serta dituangkan dalam berita acara resmi.

Ajakan Partisipasi Masyarakat

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Nandang Mu'min Wijaya menyatakan bahwa keberhasilan pengungkapan dan pemusnahan barang bukti menunjukkan komitmen jajaran Polda Sumsel dalam menjaga masyarakat dari ancaman narkotika yang semakin kompleks. "Pemberantasan narkoba tidak bisa dilakukan oleh aparat penegak hukum semata. Dibutuhkan kepedulian dan keterlibatan seluruh elemen masyarakat. Karena itu kami mengajak masyarakat untuk berani melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. Setiap informasi yang diberikan sangat berarti dalam menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba," ujarnya.

Polda Sumsel menegaskan akan terus meningkatkan langkah pencegahan dan penindakan terhadap seluruh jaringan peredaran gelap narkotika di wilayah Sumatera Selatan. Di sisi lain, edukasi dan partisipasi masyarakat tetap menjadi faktor penting dalam menciptakan lingkungan yang sehat, aman, dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga