PKB Jamin Tak Intervensi Proses Hukum Bupati Cilacap di KPK
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menegaskan komitmennya untuk tidak melakukan intervensi dalam proses hukum yang menjerat Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pernyataan ini disampaikan oleh Kapoksi Komisi III DPR Fraksi PKB, Abdullah, pada Minggu (15/3/2026), menekankan bahwa partai akan menghormati dan mengikuti jalannya hukum secara profesional.
Penyerahan Proses ke KPK
Abdullah menyatakan, "PKB tentu akan menghormati dan mengikuti proses hukum terkait kasus OTT Bupati Cilacap ini. PKB juga tidak akan melakukan intervensi terhadap proses hukum dan menyerahkan sepenuhnya kepada KPK untuk bekerja secara profesional, transparan, dan adil tanpa pandang bulu." Sikap ini diambil meskipun Syamsul Auliya Rachman merupakan kader aktif dari partai tersebut. Selain itu, PKB berkomitmen untuk memberikan pendampingan hukum kepada tersangka dalam rangka memastikan hak-haknya terlindungi selama proses berlangsung.
Pesan Tegas untuk Kader PKB
Lebih lanjut, Abdullah menyampaikan pesan tegas kepada seluruh kader PKB agar menjauhi praktik korupsi. "Saya juga ingin menyampaikan pesan tegas kepada seluruh kader PKB, jangan pernah mau digoda dan jangan pula menggoda untuk melakukan korupsi. Jabatan adalah amanah rakyat yang harus dijaga dengan integritas, bukan disalahgunakan untuk kepentingan pribadi," ujarnya. Dia berharap kasus ini menjadi yang terakhir melibatkan kepala daerah dari partai, dengan rencana evaluasi dan monitoring serius untuk mencegah pengulangan.
Duduk Perkara Kasus Korupsi
KPK mengungkap bahwa Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman diduga memerintahkan Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap, Sadmoko Danardono, untuk mengumpulkan uang setoran dari perangkat daerah. Tujuannya adalah untuk kebutuhan tunjangan hari raya (THR) Lebaran 2026, dengan target mencapai Rp 750 juta, meskipun kebutuhan sebenarnya hanya Rp 515 juta. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan dalam konferensi pers bahwa setiap satuan kerja (satker) ditargetkan menyetor antara Rp 75 juta hingga Rp 100 juta.
Dalam realisasinya, setoran yang diterima bervariasi dari Rp 3 juta hingga Rp 100 juta per perangkat daerah, dengan total terkumpul mencapai Rp 610 juta. Uang ini diserahkan melalui salah satu asisten bernama Ferry Adhi Dharma. Syamsul meminta setoran diserahkan pada 13 Maret 2026, dengan ancaman penagihan oleh asisten pemkab dibantu Kepala Satpol PP dan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Cilacap bagi yang belum memenuhi.
Kasus ini menegaskan komitmen KPK dalam memberantas korupsi di tingkat daerah, sementara PKB sebagai partai politik berupaya menjaga citra dengan tidak campur tangan dalam proses hukum. Masyarakat diharapkan dapat mengawasi perkembangan kasus ini untuk memastikan keadilan ditegakkan tanpa intervensi dari pihak manapun.
