Polda Riau Bongkar Jaringan Perdagangan Ilegal Solar Subsidi
Polda Riau berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar dalam operasi yang digelar di dua lokasi berbeda pada Minggu, 5 April 2026. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro, mengonfirmasi bahwa aparat mengamankan ribuan liter BBM ilegal serta menetapkan sejumlah tersangka yang terlibat dalam distribusi dan niaga gelap tersebut.
"Pengungkapan ini menunjukkan komitmen kami untuk menjaga distribusi energi bersubsidi agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi," tegas Ade melalui keterangan tertulis. Dia menegaskan bahwa BBM bersubsidi merupakan hak masyarakat, khususnya kelompok rentan, sehingga tidak boleh diselewengkan untuk bisnis ilegal.
Modus Operandi di Pelalawan: Bengkel Jadi Gudang Ilegal
Dalam kasus pertama, Unit 4 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau menemukan sekitar 5.000 liter Bio Solar yang disimpan di sebuah bengkel di Jalan Lingkar, Kelurahan Kerinci Timur, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan. BBM tersebut disimpan dalam 21 jerigen berkapasitas 33 liter serta beberapa baby tank berukuran 1.000 liter.
Satu tersangka berinisial ANM ditetapkan sebagai pelaku utama. "Tersangka berperan sebagai pembeli, pengumpul, dan penjual BBM ilegal. Dia membeli solar dari pelangsir yang mengisi di SPBU menggunakan truk, lalu mengumpulkannya di bengkel untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi," jelas Ade.
Praktik Terorganisir Selama Dua Bulan
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Teddy Ardian, mengungkapkan bahwa praktik ini telah berjalan sekitar dua bulan dengan pola distribusi yang terorganisir. BBM dibeli dari pelangsir dengan harga Rp280 ribu per jerigen 33 liter, kemudian dijual kembali antara Rp290 ribu hingga Rp300 ribu.
"Keuntungan per jerigen terlihat kecil, tetapi jika dikumpulkan dalam jumlah besar, nilainya signifikan," kata Teddy. Pelaku menggunakan modus seperti kendaraan dengan pelat nomor berbeda untuk mengakali sistem barcode di SPBU, serta menyasar pasar pedalaman, termasuk truk pengangkut kayu yang kesulitan mengisi BBM resmi.
Pengungkapan Kedua di Indragiri Hilir: Kapal Kayu Bawa Solar Ilegal
Pada operasi kedua di Desa Rotan Semelur, Kecamatan Pelangiran, Kabupaten Indragiri Hilir, tim menemukan kapal kayu KM Surya yang mengangkut Bio Solar tanpa dokumen resmi. BBM tersebut berasal dari SPBU Nelayan di Concong, yang seharusnya untuk kebutuhan nelayan, namun diselewengkan untuk diperjualbelikan melalui jalur perairan.
"Petugas menemukan 21 drum berisi Bio Solar dengan total sekitar 5.000 liter di kapal, plus tambahan di ponton lain, sehingga total melebihi 10.000 liter," sebut Teddy. Tiga tersangka, yaitu pemilik kapal, nakhoda, dan anak buah kapal, ditangkap dalam kasus ini.
Operasi ini menegaskan upaya Polda Riau dalam menindak tegas penyalahgunaan BBM subsidi, dengan total lebih dari 10.000 liter solar ilegal diamankan dan beberapa tersangka berhasil ditetapkan.



