Pengadilan Agama Tetapkan Status Perwalian dan Ahli Waris Anak Mpok Alpa
Pengadilan Agama Jakarta Selatan telah mengeluarkan penetapan resmi mengenai status perwalian dan ahli waris untuk keempat anak almarhumah komedian terkenal, Mpok Alpa. Keputusan ini menandai babak baru dalam pengaturan hukum keluarga setelah meninggalnya sang ibunda.
Keputusan Pengadilan dan Pernyataan Suami
Suami Mpok Alpa, Aji Darmaji, menyatakan rasa lega yang mendalam setelah keluarnya penetapan pengadilan tersebut. Dalam pernyataannya di Cinere, Depok, pada 7 Februari 2026, yang dikutip dari kanal YouTube TransTV pada Senin (9/2/2026), Aji mengungkapkan bahwa pembagian harta warisan akan dilakukan secara merata untuk semua anak mereka.
"Pembagiannya ke anak ya rata, karena mungkin yang kita pakai hukum adat ya. Kalau hukum Islam itu kan laki-laki itu lebih besar," ujar Aji Darmaji dengan nada tenang. Pernyataan ini menegaskan komitmen keluarga untuk menghindari konflik yang sering timbul akibat persoalan warisan.
Detail Pembagian Warisan dan Dasar Hukum
Penetapan pengadilan ini tidak hanya mengatur perwalian anak-anak Mpok Alpa, tetapi juga menetapkan mekanisme pembagian harta yang adil. Berikut adalah poin-poin penting dari keputusan tersebut:
- Keempat anak Mpok Alpa ditetapkan sebagai ahli waris yang sah.
- Pembagian harta akan dilakukan secara rata, tanpa memandang jenis kelamin.
- Dasar hukum yang digunakan adalah hukum adat, berbeda dengan ketentuan hukum Islam yang memberikan porsi lebih besar kepada ahli waris laki-laki.
- Proses ini bertujuan untuk menjaga keharmonisan keluarga dan mencegah perselisihan di masa depan.
Aji Darmaji menekankan pentingnya keputusan ini dengan mengatakan, "Jangan sampai ribut karena waris," yang mencerminkan keinginan kuat untuk melindungi anak-anak dari dampak negatif sengketa harta. Keluarga berharap penetapan ini dapat menjadi landasan yang kokoh bagi masa depan keempat anak mereka, dengan fokus pada pendidikan dan kesejahteraan, bukan pada perdebatan materi.



