Pengacara Immanuel Ebenezer Laporkan KPK ke Dewan Pengawas Soal Tahanan Rumah Gus Yaqut
Pengacara Immanuel Ebenezer alias Noel, Aziz Yanuar, secara resmi melaporkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Dewan Pengawas. Laporan ini diajukan sebagai buntut dari pengalihan tahanan rumah untuk tersangka kasus korupsi haji, Yaqut Cholil Qoumas, yang lebih dikenal sebagai Gus Yaqut. Menurut Aziz, tindakan KPK ini menunjukkan praktik tebang pilih yang tidak adil.
Dugaan Tebang Pilih dalam Penanganan Tahanan
Aziz Yanuar menegaskan bahwa kliennya, Immanuel Ebenezer, sebelumnya telah mengajukan permohonan serupa untuk tahanan rumah dengan alasan kesehatan. Namun, permohonan tersebut justru diabaikan oleh KPK tanpa penjelasan yang memadai. "Ketika mau medical check-up secara menyeluruh, tidak digubris oleh KPK, tidak di-approve oleh KPK atau diabaikan. Tapi di sisi lain ada tahanan lain mengajukan tahanan rumah dengan alasan kesehatan juga, di-ACC," ujar Aziz di Gedung KPK, Jakarta, pada Jumat (27/3/2026).
Ia menambahkan bahwa laporan ini bertujuan untuk memastikan prinsip equality before the law benar-benar ditegakkan oleh KPK, meskipun Gus Yaqut telah dikembalikan ke rumah tahanan. "Kami ingin melihat apakah penegakan hukum ini benar-benar berkeadilan atau justru tebang pilih. Apakah semua pihak diperlakukan sama di hadapan hukum?" tegasnya.
Pihak yang Dilaporkan dan Tujuan Evaluasi
Dalam laporannya, Aziz melaporkan sejumlah pihak di tubuh KPK, termasuk:
- Ketua KPK dan empat wakil ketua KPK
- Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi
- Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi
- Direktur Penyelidikan dan Direktur Penyidikan
- Juru Bicara KPK
Laporan serupa sebelumnya juga telah dilayangkan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan Indonesia Corruption Watch (ICW). Aziz berharap bahwa laporan-laporan ini dapat mendorong evaluasi mendalam terhadap KPK. Tujuannya adalah agar lembaga antirasuah ini tidak lagi bermain-main dalam menangani tersangka kasus korupsi, yang merupakan kejahatan luar biasa.
"Kita di sini adalah bentuk kecintaan dan juga bentuk dukungan kita terhadap KPK. Kita enggak mau KPK ini diintervensi kemudian dilemahkan dengan hal-hal seperti ini," jelas Aziz. Ia menekankan bahwa laporan dari Advokat Persaudaraan Islam ini merupakan yang ketiga setelah ICW dan MAKI, menunjukkan keprihatinan bersama atas integritas penegakan hukum.
Konteks dan Implikasi Hukum
Kasus ini menyoroti potensi ketidakadilan dalam sistem peradilan, terutama terkait perlakuan terhadap tersangka yang berbeda. Aziz menyinggung kemungkinan adanya intervensi atau kepentingan tertentu yang memengaruhi keputusan KPK. "Ketika dekat dengan kekuasaan, ada kepentingan tertentu, kemudian dipermudah. Sedangkan, yang tidak punya kepentingan justru dipersulit? Ini yang ingin kami uji," imbuhnya.
Dengan dilaporkannya KPK ke Dewan Pengawas, diharapkan terjadi transparansi dan akuntabilitas yang lebih besar dalam proses hukum. Langkah ini juga dapat menjadi preseden untuk memastikan bahwa semua warga negara, tanpa terkecuali, diperlakukan secara setara di depan hukum, sesuai dengan prinsip negara hukum.



