Pengacara Gus Yaqut Buka Suara Soal Status Tahanan Rumah dari KPK
Pengacara Gus Yaqut Buka Suara Soal Tahanan Rumah KPK

Pengacara Gus Yaqut Buka Suara Soal Status Tahanan Rumah dari KPK

Pengacara mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut akhirnya memberikan pernyataan resmi terkait pengalihan status penahanan kliennya menjadi tahanan rumah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam keterangannya, pengacara tersebut menegaskan bahwa Gus Yaqut selama ini selalu bersikap kooperatif dan mendukung penuh proses penyidikan kasus korupsi kuota haji.

KPK Menetapkan Status Tahanan Rumah

Dodi S Abdulkadir, pengacara Gus Yaqut, menyatakan bahwa KPK telah menetapkan status kliennya sebagai tahanan rumah. Ia menekankan bahwa KPK adalah pihak yang paling memahami pertimbangan di balik keputusan tersebut. "KPK menetapkan status Pak Yaqut menjadi tahanan rumah, tentunya KPK yang paling mengetahui pertimbangannya. Yang jelas selama ini Gus Yaqut sangat kooperatif, selalu mendukung penuh proses penyidikan KPK," ujar Dodi saat dikonfirmasi pada Minggu, 22 Maret 2026.

Dodi juga menanggapi pertanyaan mengenai alasan pihak keluarga mengajukan permohonan pengalihan status tahanan. Ia kembali menegaskan bahwa Gus Yaqut mendukung proses hukum yang dijalankan oleh KPK. "Gus Yaqut mendukung penuh proses hukum yang dilakukan oleh KPK," tambahnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Proses Pengalihan Status yang Tidak Transparan

Seperti diketahui, KPK mengalihkan penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah. Status ini diterima oleh Yaqut setelah tujuh hari ditahan di Rumah Tahanan KPK. Namun, perubahan status penahanan ini tidak disampaikan secara terbuka oleh KPK sejak awal.

Keberadaan Yaqut yang menghilang dari Rutan KPK pertama kali diungkap oleh Silvia Rinita Harefa, istri dari mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer (Noel). Ia menyampaikan hal ini usai menjenguk Noel pada momen Lebaran, Sabtu, 21 Maret 2026. Setelah ramai kesaksian dari istri Noel, KPK baru memberikan penjelasan resmi.

Pada Sabtu malam, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa Yaqut saat ini berstatus sebagai tahanan rumah. "Benar, penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka Saudara YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah, sejak hari Kamis (19/3) malam kemarin," kata Budi.

Alasan yang Tidak Jelas dari KPK

KPK tidak memberikan alasan yang jelas terkait perpindahan status penahanan Yaqut. Mereka hanya menyebutkan bahwa tahanan rumah bagi Yaqut bersifat sementara. Budi Prasetyo juga menegaskan bahwa pengalihan penahanan ini bukan karena faktor kesehatan. "Bukan karena kondisi sakit. Jadi memang karena ada permohonan dari pihak keluarga, kemudian kami proses," jelasnya.

Namun, KPK tidak memberikan keterangan lebih lanjut mengenai alasan spesifik yang mendasari permohonan dari keluarga Yaqut. Hal ini menimbulkan berbagai spekulasi dan kritik dari masyarakat serta lembaga pengawas anti-korupsi.

Pengalihan status tahanan rumah ini terjadi dalam konteks kasus korupsi kuota haji yang sedang disidik oleh KPK. Proses hukum ini terus menjadi sorotan publik, terutama dengan adanya perubahan status penahanan yang dianggap kurang transparan.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga