Kasus Pembajakan Byon Combat Showbiz Vol. 5 Berakhir Damai dengan Ganti Rugi Rp 1 Miliar
Pembajakan Byon Combat Showbiz Berakhir, Ganti Rugi Rp 1 Miliar

Kasus Pembajakan Byon Combat Showbiz Vol. 5 Diselesaikan dengan Mediasi Damai

Kasus pembajakan siaran langsung berbayar Byon Combat Showbiz Vol. 5 di platform Vidio akhirnya berakhir secara damai. Penyelesaian ini dicapai setelah pelaku, pemilik akun TikTok "Bambang Mosaja" yang bernama asli Bambang Satrio, mengajukan restorative justice kepada pihak berwajib.

Proses Hukum dan Kesepakatan Ganti Rugi

Kuasa hukum PT Berkat Tanpa Syarat (Byon), Pranata Ginting, SH dari Ginting & Associates Law Office, menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada 29 Juni 2025. Laporan pertama diterima dari salah satu pengikut Instagram Yoshua Marcellos Muliardo, pemilik merek dan hak cipta Byon Combat Showbiz.

Menurut Pranata, Bambang Satrio diduga merekam tayangan live milik kliennya dan menyebarkannya kembali melalui akun TikTok untuk meraup keuntungan ekonomi. "Berdasarkan bukti-bukti yang ada, kami proses secara hukum dan telah dilakukan gelar perkara di tahap penyidikan," ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (25/2/2026).

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Yoshua melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya pada 21 Agustus 2025, dan Dit Siber Polda Metro Jaya menanganinya. Pranata menegaskan bahwa Byon Combat Showbiz telah terdaftar di Direktorat Kekayaan Intelektual, sehingga pelanggaran berupa illegal access dan pendistribusian konten tanpa izin melanggar hukum.

Setelah pemeriksaan ahli, terpenuhi unsur-unsur Undang-Undang ITE dan Undang-Undang Hak Cipta. Namun, belakangan, restorative justice dilakukan atas permohonan terlapor. Mediasi disepakati dengan ketentuan pembayaran ganti rugi sesuai Pasal 113 Undang-Undang Hak Cipta, senilai Rp 1 miliar.

Edukasi dan Pernyataan Maaf dari Pelaku

Pranata menegaskan bahwa proses hukum ini menjadi edukasi bagi masyarakat. Ancaman pidana empat tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar tetap menjadi acuan. Jika kembali ditemukan pembajakan, pihaknya akan menempuh jalur hukum sesuai ketentuan.

Dalam kesempatan itu, Bambang Satrio menyampaikan permintaan maaf. "Saya benar-benar tidak tahu tentang aturan-aturan yang ada di Byon Combat Showbiz. Tapi tidak bisa dibenarkan apa yang saya lakukan, karena saya memang salah," ujarnya. Dia mengaku tidak pernah membayangkan nominal denda sebesar Rp 1 miliar, yang disebutnya sangat besar.

Komitmen Vidio dan Pemilik Byon Combat Showbiz

Perwakilan dari Vidio, SVP of Licensing & Sports Dhini W. Prayogo, menegaskan pihaknya menjaga agar seluruh konten yang ditayangkan legal dan tidak melanggar hukum. Vidio bekerja sama dengan berbagai produser, pemilik IP, studio, hingga federasi olahraga untuk menghadirkan tayangan eksklusif.

Platform ini juga memiliki tim antipembajakan yang bekerja 24 jam memantau siaran live. Menurut Dhini, kerugian akibat pembajakan bisa lebih besar dari nilai denda. "Dengan 500 ribuan followers saat itu dan harga Rp 49.000 untuk live streaming, kebayang dampaknya," ujarnya. Dia menegaskan jika ditemukan pelanggaran yang merugikan, pihaknya tidak segan menempuh langkah hukum.

Sementara itu, Yoshua Marcellos Muliardo selaku Pemilik Byon Combat Showbiz menegaskan sikapnya terhadap pembajakan. "Kalau ada toleransi sedikit pun ke pelaku-pelaku kayak Mas Bambang, mati industrinya. Zero tolerance saya sama pembajakan," katanya. Dia menyebut pembajakan sebagai pembunuh industri yang sedang dibangun dan tidak akan memberi toleransi jika kasus serupa kembali terjadi.

Vidio dan Byon Combat Showbiz juga menyampaikan terima kasih kepada Kapolda Metro Jaya dan Direktorat Siber Polda Metro Jaya atas penanganan kasus tersebut. Sejumlah laporan lain disebut masih dalam proses di Polda Metro Jaya.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga