KPK Ungkap Pejabat Tulungagung Pinjam Uang untuk Setoran ke Bupati Gatut
Pejabat Tulungagung Pinjam Uang untuk Setoran ke Bupati

KPK Ungkap Pejabat Tulungagung Pinjam Uang untuk Setoran ke Bupati Gatut

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta mengejutkan bahwa pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemkab Tulungagung terpaksa meminjam uang dan menggunakan dana pribadi untuk memenuhi setoran jatah kepada Bupati Gatut Sunu Wibowo. Sebanyak 16 pejabat OPD diduga diperas oleh Gatut demi memenuhi kebutuhan pribadinya.

Fakta Pemerasan yang Terungkap

Dalam jumpa pers di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, pada Sabtu (11/4/2026), Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan, "Dalam perkara Tulungagung ini, kami menemukan fakta bahwa untuk memenuhi permintaan Bupati, sebagian OPD bahkan sampai meminjam dana hingga menggunakan uang pribadi." Asep menegaskan bahwa tindakan ini melanggar hukum, karena Bupati seharusnya telah mendapatkan hak keuangan yang sah melalui gaji dan dana operasional.

KPK menyita uang tunai sebesar Rp 2,7 miliar yang diduga diterima Gatut dari hasil pemerasan terhadap anak buahnya. Jumlah ini merupakan bagian dari total permintaan sebesar Rp 5 miliar. Uang tersebut digunakan Gatut untuk berbagai keperluan pribadi, seperti pembelian sepatu, berobat, jamuan makan, dan kebutuhan lainnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Detail Permintaan dan Barang Bukti

Gatut Sunu Wibowo diduga memeras setidaknya 16 OPD di lingkungan Pemkab Tulungagung dengan besaran yang bervariasi, mulai dari Rp 15 juta hingga Rp 2,8 miliar. Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Jumat (10/4/2026), pihak berwenang mengamankan 16 orang, termasuk bupati dan sejumlah pejabat.

Barang bukti yang disita meliputi:

  • Beberapa dokumen penting
  • Barang Bukti Elektronik (BBE)
  • Beberapa pasang sepatu
  • Uang tunai sebesar Rp 335,4 juta

Uang tunai tersebut merupakan bagian dari total Rp 2,7 miliar yang telah diterima Gatut. KPK juga menahan Bupati Tulungagung beserta ajudannya, Dwi Yoga Ambal, untuk menjalani masa penahanan pertama selama 20 hari di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Implikasi dan Peringatan dari KPK

Asep Guntur mengingatkan bahwa kasus ini berpotensi membuka modus korupsi baru, seperti pengaturan proyek dan gratifikasi, demi mengumpulkan uang untuk disetorkan kepada Bupati. "Membebankan kebutuhan pribadi di luar kedinasan kepada para perangkat daerah ataupun pada anggaran dinas adalah tindakan yang melanggar hukum," tegasnya.

KPK menekankan bahwa sebagai penyelenggara negara, Bupati tidak boleh memanfaatkan posisinya untuk kepentingan pribadi. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh pejabat publik agar menjalankan tugas dengan integritas dan transparansi.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga