Bupati Tulungagung Wajibkan Pejabat Teken Surat Mundur untuk Tekan dan Minta Setoran
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan fakta mengejutkan terkait praktik pemerasan yang dilakukan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo. Ia diduga mewajibkan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menandatangani surat pernyataan mundur sebagai alat untuk menekan dan meminta setoran uang.
Surat Pernyataan sebagai Alat Tekanan
Menurut Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, surat pernyataan mundur tersebut digunakan Gatut Sunu Wibowo (GSW) sebagai sarana untuk mengendalikan dan menekan para pejabat agar loyal serta menuruti setiap perintahnya. "Dokumen ini kemudian diduga digunakan GSW sebagai sarana untuk mengendalikan sekaligus 'menekan' para pejabat agar loyal dan menuruti setiap perintah GSW," kata Asep dalam keterangan resmi pada Sabtu, 11 April 2026.
Asep menambahkan bahwa bagi pejabat yang menolak atau tidak patuh, Bupati mengancam akan mencopot mereka dari jabatannya dan memaksa mundur dari Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal ini menciptakan iklim ketakutan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung.
Modus Pemerasan hingga Rp5 Miliar
Dari modus operandi tersebut, Gatut Sunu Wibowo kemudian meminta setoran sejumlah uang kepada anak buahnya melalui perantara ajudannya, Dwi Yoga Ambal. Permintaan uang ini tidak tanggung-tanggung, mencapai total sekitar Rp5 miliar. Asep menjelaskan, "GSW meminta sejumlah uang kepada para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pejabat lainnya, baik secara langsung maupun melalui perantara saudara YOG (Dwi Yoga Ambal selaku ADC atau ajudan Bupati) dengan total permintaan sekitar Rp5 miliar."
Permintaan setoran tersebut dilakukan setidaknya kepada 16 OPD di lingkungan Pemkab Tulungagung dengan besaran yang bervariasi, mulai dari Rp15 juta hingga Rp2,8 miliar per OPD. Praktik ini menunjukkan skema pemerasan yang terstruktur dan melibatkan banyak pihak.
Penetapan sebagai Tersangka dan Penahanan
Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan terhadap para OPD di Pemerintah Kabupaten Tulungagung. Selain Gatut, KPK juga menetapkan Dwi Yoga Ambal sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Kedua tersangka kini ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 11 hingga 30 April 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. Gatut disangkakan telah melakukan pemerasan yang melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Operasi Tangkap Tangan dan Barang Bukti
Kasus ini terungkap setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Jumat, 10 April 2026 malam. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 16 orang, termasuk Bupati Tulungagung dan sejumlah pejabat Pemkab Tulungagung.
KPK juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
- Beberapa dokumen terkait surat pernyataan mundur
- Barang Bukti Elektronik (BBE)
- Beberapa pasang sepatu
- Uang tunai sebesar Rp335,4 juta
Uang tunai yang disita tersebut merupakan bagian dari total Rp2,7 miliar yang diduga telah diterima Gatut Sunu Wibowo dari permintaan awal sebesar Rp5 miliar. Hal ini mengindikasikan bahwa praktik pemerasan telah berjalan dan menghasilkan uang yang signifikan sebelum ditangkap oleh KPK.
Kasus ini menyoroti betapa seriusnya upaya KPK dalam memberantas korupsi di tingkat daerah, sekaligus menjadi peringatan bagi pejabat publik lainnya untuk tidak menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi.



