KPK Sita Rp2,7 Miliar dalam Kasus Pemerasan Bupati Tulungagung
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita uang sebesar Rp2,7 miliar dalam kasus pemerasan yang menjerat Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo. Uang tersebut diduga diterima Gatut dari hasil memeras sejumlah anak buahnya di lingkungan pemerintah kabupaten.
Penggunaan Uang untuk Kepentingan Pribadi
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa uang senilai Rp2,7 miliar itu adalah bagian dari total permintaan Gatut sebesar Rp5 miliar. Ia menegaskan, dana hasil pemerasan itu digunakan untuk membeli berbagai keperluan dan keinginan pribadi bupati.
"Uang ini diduga digunakan untuk kepentingan pribadi seperti untuk pembelian sepatu, berobat, jamuan makan, dan keperluan pribadi lainnya yang juga dimintakan atau dibebankan pada anggaran di Organisasi Perangkat Daerah (OPD)," jelas Asep dalam jumpa pers di Gedung KPK Merah Putih, Sabtu (11/4/2026).
Selain itu, uang tersebut juga dipakai Gatut untuk membagikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada sejumlah anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Pemkab Tulungagung.
Permintaan Pemerasan ke 16 OPD
Permintaan uang secara paksa itu dilakukan Gatut Sunu Wibowo setidaknya kepada 16 OPD di lingkungan Pemkab Tulungagung dengan besaran yang bervariasi, mulai dari Rp15 juta hingga Rp2,8 miliar. Tindakan ini menunjukkan skema pemerasan yang terstruktur dan melibatkan banyak pihak.
Penetapan Tersangka dan Penahanan
KPK telah menetapkan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo sebagai tersangka dalam kasus pemerasan terhadap para OPD di pemerintah kabupaten setempat. Selain Gatut, KPK juga menetapkan Dwi Yoga Ambal (YOG) selaku ajudan bupati sebagai tersangka.
Gatut ditahan selama 20 hari pertama sejak 11 sampai 30 April 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. Penahanan ini dilakukan untuk memfasilitasi proses penyidikan lebih lanjut.
Gatut disangkakan telah melakukan pemerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Barang Bukti yang Diamankan
Saat Operasi Tangkap Tangan (OTT), KPK mengamankan berbagai barang bukti, termasuk:
- Dokumen dan Barang Bukti Elektronik (BBE)
- Beberapa pasang sepatu merek Louis Vuitton
- Uang tunai senilai Rp335,4 juta yang merupakan bagian dari total Rp2,7 miliar yang diduga telah diterima Gatut
Uang tunai sebesar Rp335,4 juta itu disita langsung dalam operasi tersebut, sementara sepatu mewah menjadi bukti nyata penggunaan dana hasil pemerasan untuk gaya hidup pribadi.
Dampak dan Implikasi Kasus
Kasus ini mencoreng reputasi pemerintah daerah dan mengungkap praktik korupsi yang sistematis. Pejabat OPD disebut-sebut sampai harus meminjam dan menggunakan uang pribadi untuk memenuhi setoran kepada bupati. Hal ini menunjukkan tekanan yang luar biasa terhadap aparatur sipil negara di Tulungagung.
KPK terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan korupsi yang lebih luas dan memastikan pertanggungjawaban hukum bagi semua pihak yang terlibat. Masyarakat diharapkan dapat mendukung upaya pemberantasan korupsi ini untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih bersih dan transparan.



