Bupati Tulungagung Pakai Rompi Oranye Usai Jadi Tersangka Pemerasan, Hanya Ucapkan Mohon Maaf
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi telah menetapkan Bupati Tulungagung, Gutut Sunu Wibowo (GSW), beserta ajudannya, Dwi Yoga Ambal (YOG), sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan. Penetapan ini dilakukan setelah penyelidikan mendalam terkait tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.
Keluar dari Gedung KPK dengan Rompi Tahanan Oranye
Kedua tersangka terlihat keluar dari Gedung KPK Merah Putih pada pukul 00.18 WIB, Minggu (12/4/2026) dini hari. Saat itu, Gutut Sunu Wibowo dan Dwi Yoga Ambal sudah mengenakan rompi tahanan berwarna oranye khas KPK. Di tengah sorotan kamera media, Gutut tampak irit bicara. Ia hanya tersenyum singkat dan menyampaikan permohonan maaf secara singkat dengan mengucapkan, "Mohon maaf."
KPK Ungkap Modus Pemerasan dan Penerimaan Lainnya
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan penerimaan lainnya di Pemkab Tulungagung. GSW diduga meminta sejumlah uang kepada para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pejabat lainnya, baik secara langsung maupun melalui YOG, dengan total permintaan mencapai sekitar Rp5 miliar. Selain itu, GSW juga diduga terlibat dalam pengaturan vendor pengadaan alat kesehatan di RSUD agar dimenangkan oleh rekanannya, serta meminta agar rekanannya menjadi pemenang dalam penyediaan jasa cleaning service dan security.
Operasi Tangkap Tangan dan Penyitaan Barang Bukti
Sebelumnya, Bupati Tulungagung Gutut Sunu Wibowo terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Jumat (10/4/2026) malam. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 16 orang, termasuk bupati dan sejumlah pejabat Pemkab Tulungagung. KPK juga menyita berbagai barang bukti, seperti:
- Beberapa dokumen penting
- Barang Bukti Elektronik (BBE)
- Beberapa pasang sepatu
- Uang tunai sebesar Rp335,4 juta
Uang tunai yang disita tersebut merupakan bagian dari total Rp2,7 miliar yang diduga telah diterima Gutut Sunu Wibowo dari permintaan awal sebesar Rp5 miliar.
Masa Penahanan dan Lokasi Tahanan
Usai pemeriksaan, Gutut Sunu Wibowo dan Dwi Yoga Ambal langsung dibawa petugas KPK menuju mobil tahanan. Keduanya akan menjalani masa penahanan pertama selama 20 hari, terhitung sejak 11 hingga 30 April 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. Kasus ini menambah daftar panjang tindak korupsi yang melibatkan pejabat daerah, mengundang perhatian publik terhadap integritas pemerintahan.



