Kasus dugaan korupsi di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, tidak hanya menyeret Bupati setempat, tetapi juga seorang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Total empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK menggelar ekspose dan menemukan kecukupan alat bukti untuk meningkatkan perkara ke tahap penyidikan.
Dua Klaster Pemerasan
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa penyidikan terbagi dalam dua klaster. Klaster pertama adalah dugaan pemerasan yang dilakukan Bupati Pemalang terhadap jajaran di bawahnya serta pihak swasta. "Yang pertama yaitu terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pemerasan yang dilakukan oleh Bupati Pemalang kepada para jajaran di bawahnya dan juga para pihak swasta," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (30/7). Klaster kedua menyangkut dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum pegawai KPK terhadap Bupati Pemalang.
Identitas Tersangka
Keempat tersangka tersebut adalah Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, pegawai KPK Setya Budi Dias Oktavianto (DIS) yang menjabat staf administrasi, Lilik Budi Suprianto (LBS), dan pihak swasta Mohamad Haris (GHA) yang disebut sebagai orang kepercayaan Bupati. Budi menjelaskan bahwa DIS merupakan staf administrasi KPK yang diperbantukan dari instansi Kepolisian. "Yang bersangkutan (DIS) merupakan staf administrasi pada Komisi Pemberantasan Korupsi yang benar merupakan perbantuan dari instansi Kepolisian," ungkapnya.
Komitmen KPK terhadap Integritas
Budi menegaskan bahwa penanganan perkara yang melibatkan pegawai internal ini menunjukkan komitmen lembaga antirasuah untuk bekerja secara objektif, transparan, dan akuntabel. "Termasuk apabila perkara itu juga melibatkan oknum KPK itu sendiri. Hal ini sebagai wujud komitmen KPK untuk memastikan tegaknya tiang integritas baik pada kelembagaan KPK ataupun pada setiap insan Komisi Pemberantasan Korupsi," jelas Budi. KPK juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pihak-pihak yang mengatasnamakan lembaga untuk mengurus perkara, serta mewaspadai modus pemerasan dan penipuan. "Kami tegaskan sekali lagi bahwa seluruh proses penanganan perkara yang dilakukan oleh KPK semuanya dilakukan secara objektif berdasarkan alat bukti dan kami juga terbuka atas setiap tahapan dalam proses hukum tersebut, termasuk setiap pengambilan keputusan yang dilakukan oleh pimpinan secara kolektif kolegial," pungkas Budi.



