PDIP Minta 16 Pelaku Grup Chat Mesum FHUI Ditindak Tegas: Tak Ada Kompromi
Jakarta - Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP, Selly Andriany Gantina, yang juga menjabat sebagai Kapoksi Komisi VIII, menyuarakan kecaman keras terhadap kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) dalam sebuah grup chat. Selly menegaskan bahwa para pelaku, yang merupakan calon praktisi hukum, seharusnya menjadi teladan, bukan pelanggar aturan.
"Saya merasa miris menyaksikan insiden ini, di mana calon penegak hukum justru terlibat dalam pelanggaran serius. Oleh karena itu, negara melalui aparat penegak hukum harus membuktikan komitmennya untuk bertindak atas nama keadilan," ujar Selly Gantina dalam keterangan persnya pada Rabu, 15 April 2026.
Desakan untuk Penegakan Hukum yang Maksimal
Selly menekankan bahwa para pelaku harus menghadapi konsekuensi hukum yang tegas. Dia mengingatkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal 9 bulan dan atau denda hingga Rp 10 juta.
"Aparat penegak hukum wajib segera melakukan proses penyelidikan dan penyidikan secara menyeluruh, transparan, dan akuntabel. Fakta bahwa jumlah pelaku dalam kasus ini cukup banyak mengindikasikan adanya potensi pola atau sistem yang perlu diungkap tuntas," tegasnya.
Lebih lanjut, Selly meminta institusi pendidikan seperti UI untuk memastikan keberpihakan pada korban, membuka akses pelaporan yang aman, serta berkoordinasi penuh dengan pihak berwajib. "Menjaga reputasi kampus tidak boleh mengorbankan prinsip keadilan," tambahnya.
Implementasi UU TPKS di Ruang Digital
Politisi PDIP ini juga mendesak pemerintah untuk memastikan implementasi UU TPKS berjalan efektif di lingkungan digital. Hal ini mencakup upaya penguatan literasi digital dan pengawasan ketat terhadap penyalahgunaan teknologi.
"Korban harus mendapatkan perlindungan menyeluruh, termasuk pemulihan psikologis dan jaminan kerahasiaan identitas. Tidak boleh ada reviktimisasi, baik dalam proses hukum maupun di ruang sosial," ucap Selly.
Dia menegaskan, "Tidak ada kompromi terhadap pelaku kekerasan seksual, dalam bentuk apa pun dan di ruang mana pun. Hukum harus ditegakkan secara maksimal, dan keadilan bagi korban harus menjadi prioritas utama."
Forum Permohonan Maaf dan Respons Kampus
Di sisi lain, Ketua BEM FH UI, Anandaku Dimas Rumi Chattaristo, mengungkapkan bahwa para pelaku telah dikumpulkan dalam sebuah forum yang digelar di Auditorium DH UI pada Selasa, 14 April 2026. Forum tersebut bertujuan untuk mewadahi korban yang ingin menerima permohonan maaf langsung dari para pelaku.
"Terdapat 16 pelaku yang hadir dalam forum tersebut. Saya tidak dapat mewakili seluruh perasaan korban, tetapi pastinya rasa kecewa dan kesal meliputi mereka yang menjadi korban," kata Dimas.
Sementara itu, Universitas Indonesia melalui Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah dan Internasional, Erwin Agustian Panigoro, menegaskan bahwa setiap bentuk kekerasan seksual, termasuk verbal di ruang digital, merupakan pelanggaran serius terhadap nilai-nilai universitas.
"Proses investigasi sedang berlangsung melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UI dengan pendekatan yang berperspektif korban, menjunjung tinggi asas keadilan dan kerahasiaan," jelas Erwin.
FHUI telah mengambil langkah awal dengan melakukan penelusuran internal dan pemanggilan mahasiswa yang diduga terlibat. Badan Perwakilan Mahasiswa FHUI juga telah menjatuhkan sanksi organisasi berupa pencabutan status keanggotaan aktif terhadap sejumlah mahasiswa, sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 007/SK/BPMFHUI/IV/2026.



