Anggota Pansus Haji Mengaku Terkejut dengan Upaya Pengkondisian Dana USD 1 Juta oleh Yaqut
Anggota Panitia Khusus (Pansus) Haji 2024, Marwan Dasopang, menyatakan keterkejutannya atas kabar adanya dugaan upaya pengkondisian dana sebesar USD 1 juta oleh mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, yang kini menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Marwan, yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi VIII DPR, mengaku sama sekali tidak mengetahui adanya hal tersebut selama proses kerja pansus berlangsung.
"Saya nggak tahu. Saya termasuk yang aktif ya dalam pansus, saya terkejut juga karena saya tidak mengetahui itu," tegas Marwan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Jumat (13/3/2026). Pernyataan ini disampaikan sebagai respons terhadap pengungkapan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai upaya Yaqut untuk mempengaruhi pansus.
Fokus Pansus Hanya pada Penggalian Data, Bukan Penegakan Hukum
Marwan menjelaskan bahwa selama bekerja di pansus, ia bersama anggota lainnya fokus menggali data terkait penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024. Tim pansus bahkan turun langsung ke Arab Saudi untuk mengumpulkan berbagai informasi yang diperlukan. Ia menegaskan bahwa pansus tidak memiliki kewenangan dalam penegakan hukum, dan tugas mereka hanya merekomendasikan dugaan pelanggaran yang berpotensi masuk ranah hukum kepada aparat penegak hukum (APH).
"Kita nggak sampai ke situ (penegakan hukum). Kesimpulan kita, bila ada pelanggaran yang terkait masalah hukum, ya dipersilakan dilanjutkan oleh pihak-pihak yang menangani, kita menyebutkan APH. Kalau kami lagi ditanya, ya nggak ada wewenang saya itu," ungkap Marwan lebih lanjut.
KPK Ungkap Upaya Yaqut untuk Mengondisikan Pansus Haji
Sebelumnya, KPK telah mengungkap adanya upaya Yaqut untuk 'mengondisikan' Pansus Haji DPR dalam memuluskan niat jahatnya membagi rata kuota haji tambahan. Kuota tersebut semestinya lebih banyak diperuntukkan bagi kuota haji reguler, namun Yaqut diduga mengalokasikan 50% untuk Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa Yaqut mencoba mengondisikan pansus dengan memberikan sejumlah uang dari fee yang diperolehnya. Uang tersebut diduga digunakan untuk mempengaruhi pansus, meskipun upaya ini akhirnya tidak membuahkan hasil karena ditolak oleh pihak pansus.
Lebih lanjut, Marwan menanggapi isu pembagian kuota haji 50:50 yang telah dibahas dalam laporan pansus. "Nah itu juga sudah ada isinya dalam Pansus itu. Ya itu melanggar, gitu saja," tuturnya singkat. Hal ini menunjukkan bahwa pansus telah mengidentifikasi pelanggaran dalam pembagian kuota, meski tidak terlibat dalam proses hukum lebih lanjut.
Dengan demikian, keterkejutan Marwan Dasopang menggarisbawahi kompleksitas kasus korupsi kuota haji ini, di mana upaya pengkondisian dana besar-besaran ternyata terjadi tanpa sepengetahuan anggota pansus yang aktif bekerja. Kasus ini terus berkembang dengan penyelidikan KPK yang masih berlangsung untuk mengungkap lebih dalam keterlibatan berbagai pihak.
